Beranda blog Halaman 17

Sekda Kotamobagu Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Peran ASN sebagai Pemimpin Perubahan

Sekda Kotamobagu Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Peran ASN sebagai Pemimpin Perubahan
Sekda Kotamobagu Buka Uji Kompetensi JPT Pratama, Tekankan Peran ASN sebagai Pemimpin Perubahan (Foto: Diskominfo Bolmong)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong penguatan kualitas birokrasi melalui pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., mewakili Wali Kota, di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa tantangan birokrasi pemerintahan saat ini tidak lagi bersifat rutin dan administratif semata, melainkan semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, inovatif, dan responsif, sehingga aparatur sipil negara—khususnya pejabat pimpinan tinggi pratama—harus mampu beradaptasi dan memimpin perubahan.

“ASN yang diberi amanah sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mampu menjadi pemimpin perubahan, bukan sekadar pelaksana tugas administratif,” tegas Sofyan.

Ia juga menekankan bahwa pimpinan birokrasi dituntut memiliki kapasitas dalam menggerakkan organisasi, membangun sinergi lintas sektor, serta menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan pembangunan daerah.

“Seorang pimpinan harus mampu menerjemahkan kebijakan menjadi program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat melahirkan pejabat birokrasi yang memiliki visi kuat, strategi jelas, serta orientasi hasil, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Uji kompetensi tersebut diikuti oleh 20 peserta dari jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 23 Oktober 2025. Tahapan kegiatan diawali dengan penulisan makalah, kemudian dilanjutkan dengan presentasi dan evaluasi pada 21–22 Oktober 2025.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan, Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Dra. Deevy R. Rumondor, serta Tim Panitia Seleksi dan Tim Evaluasi Kinerja yang terdiri dari kalangan akademisi dan praktisi profesional, di antaranya Drs. Dhullo Afandi, M.M., AK.Ca., Prof. Dr. Ir. Sangkertadi, DEA, GP, IPU, ASEAN.Eng, Prof. Dr. Ronny Adrie Maramis, S.H., M.H., dan Renti Mokoginta, S.Pd., M.A.P.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendorong reformasi birokrasi, peningkatan kompetensi aparatur, serta mewujudkan pemerintahan yang melayani dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Diduga Libatkan Kepala Lingkungan, Polres Minut Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Matungkas

Diduga Libatkan Kepala Lingkungan, Polres Minut Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Matungkas
Polres Minut Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Matungkas (Foto: Humas Polres Minut)

Minut, ZONABMR.COM — Puluhan warga di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibuat kalang kabut saat personel Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minut melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Ahad, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.

Dari informasi yang diperoleh, lokasi perjudian itu berada di tengah lahan perkebunan, tepat di belakang Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minut.

Arena tersebut beratapkan terpal warna biru, dan diduga telah lama menjadi tempat berlangsungnya aktivitas sabung ayam.

Saat petugas tiba di lokasi, puluhan warga yang diduga terlibat langsung melarikan diri terbirit-birit meninggalkan arena.

Meski tidak sempat mengamankan pelaku, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 10 ekor ayam hidup

• 11 ekor ayam mati diduga hasil judi sabung ayam

• 16 bilah pisau taji ayam

• 2 unit lampu penerang

• 11 tas atau wadah pengisian ayam

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Herbayu, membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut.

“Ketika kami tiba di lokasi, para pelaku semua kabur,” ujar Iptu Lega Herbayu, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan setelah laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Jaga III Desa Matungkas.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan koordinasi sebelum melaksanakan penggerebekan yang dipimpin oleh Katim Power On Hand, Aipda Boby Lakaoni.

Lebih lanjut, Iptu Lega Herbayu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat pemerintah desa.

“Hasil Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) sementara menunjukkan kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Jaga VIII Desa Matungkas Kecamatan Dimembe. Identitas lengkap masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si, menegaskan komitmen Polres Minut dalam memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik judi di Minahasa Utara. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Aksi cepat personel Polres Minut ini mendapat apresiasi masyarakat, yang menilai tindakan tegas kepolisian sebagai langkah nyata menjaga ketertiban dan kebersihan sosial dari praktik perjudian.

VIRAL! Anak Diduga Dibawa Kabur Ayah Tiri Ditemukan Tim Resmob Polres Boltara di Minsel

VIRAL! Anak Diduga Dibawa Kabur Ayah Tiri Ditemukan Tim Resmob Polres Boltara di Minsel
VIRAL! Anak Diduga Dibawa Kabur Ayah Tiri Ditemukan Tim Resmob Polres Boltara di Minsel (Foto: Humas Polres Boltara)

Boltara, ZONABMR.COM – Drama pencarian anak perempuan berinisial M.R (14) yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil menemukan gadis itu bersama ayah tirinya, Y.A (43) alias Yanto Kambing, di sebuah warung bakso di Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan, Ahad 19 Oktober siang.

Informasi yang dirangkum zonabmr, operasi pencarian dilakukan setelah laporan Rumiatun Patilima masuk ke Polres Bolmut pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, korban diduga dibawa kabur oleh Y.A, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, S.H., M.H., bersama KBO Reskrim IPDA Rio K. Sasuang, S.Sos., S.H., M.H., langsung menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Aipda Moh. Trisno Alimuda.

Tim kemudian menelusuri jejak keduanya dari arah Kotamobagu hingga ke wilayah Minahasa Selatan.

Setelah penyisiran panjang, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil menemukan M.R bersama Y.A di warung bakso.

Tak ada perlawanan. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Modoinding untuk pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim di lapangan.

“Keberhasilan ini bentuk kesigapan kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Bolmut akan terus bekerja maksimal demi rasa aman dan keadilan bagi warga,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. *

Dandim 1303/BM Ajak Warga BMR Meriahkan Kodam XIII/Merdeka Run 2025

Dandim 1303/BM Ajak Warga BMR Meriahkan Kodam XIII/Merdeka Run 2025
Dandim 1303/Bolaang Mongondow, Letkol Inf. Fahmil Harris, SIP

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Komandan Distrik Militer (Dandim) 1303/Bolaang Mongondow, Letkol Inf. Fahmil Harris, mengajak seluruh warga Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya untuk turut serta memeriahkan kegiatan Kodam XIII/Merdeka Run 2025 yang akan digelar pada 8 November 2025 di Manado.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada setiap 10 November.

Dandim menegaskan bahwa momentum tersebut bukan hanya ajang seremonial, tetapi juga wujud kebersamaan antara TNI dan masyarakat dalam mempererat semangat kebangsaan.

“Saya mengajak seluruh warga Kotamobagu dan se-Bolmong Raya untuk hadir dan ikut memeriahkan kegiatan ini. Mari kita tunjukkan semangat kebersamaan, disiplin, dan rasa cinta tanah air,” ujar Letkol Fahmil Harris, Ahad, 19 Oktober 2025.

Sinergi TNI dan Masyarakat

Kegiatan yang akan dipusatkan di lapangan Basket Mega Mas Manado itu, kata Dandim, terbuka untuk umum dan akan diisi dengan berbagai agenda olahraga, dan hiburan.

Pihak Kodim 1303 sendiri tengah mempersiapkan dukungan dari wilayah Kotamobagu dan Bolmong Raya, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah, komunitas, serta organisasi kepemudaan, agar partisipasi masyarakat dapat maksimal.

“Ini saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa masyarakat Bolmong Raya selalu solid, kompak, dan siap mendukung kegiatan positif yang memperkuat persatuan,” tambahnya.

Persiapan dan Imbauan

Letkol Fahmil Harris juga mengimbau agar masyarakat yang akan berangkat ke Manado mempersiapkan diri sejak dini — mulai dari transportasi, keamanan, hingga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Ia juga mengingatkan agar warga yang hadir dapat menjaga nama baik daerah dengan tetap mematuhi arahan panitia dan aparat keamanan.

“Mari kita tunjukkan bahwa warga Kotamobagu dan Bolmong Raya bukan hanya penonton, tapi bagian dari semangat bersama untuk memperkuat kebersamaan dan rasa nasionalisme,” tutup Dandim.

Semangat Merdeka dari Bolmong Raya

Warga Kotamobagu dan sekitarnya pun menyambut baik ajakan tersebut. Sejumlah komunitas pemuda dan organisasi sosial dilaporkan mulai mempersiapkan keberangkatan bersama menuju Manado pada awal November nanti.

Ajakan ini menjadi sinyal kuat bahwa semangat kebersamaan dan cinta tanah air terus tumbuh di tanah Totabuan, dari pelosok desa hingga pusat kota.

𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗪𝗲𝗻𝘆 𝗚𝗮𝗶𝗯 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗦𝘆𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘂𝗺 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗢𝗦𝗞𝗜 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮𝗺𝗼𝗯𝗮𝗴𝘂

𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗪𝗲𝗻𝘆 𝗚𝗮𝗶𝗯 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗦𝘆𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘂𝗺 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗢𝗦𝗞𝗜 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮𝗺𝗼𝗯𝗮𝗴𝘂
𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗪𝗲𝗻𝘆 𝗚𝗮𝗶𝗯 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗦𝘆𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘂𝗺 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗢𝗦𝗞𝗜 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮𝗺𝗼𝗯𝗮𝗴𝘂 (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, resmi membuka kegiatan Symposium yang digelar oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) Cabang Manado, Ahad 19 Oktober 2025 pagi, di Hotel Sutanraja Kotamobagu.

Kegiatan ilmiah tersebut dihadiri para dokter spesialis, PPDS, serta dokter umum se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny menyampaikan apresiasi kepada PERDOSKI Cabang Manado yang memilih Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ilmiah bergengsi ini.

“Atas nama pemerintah saya memberikan apresiasi kepada PERDOSKI yang telah melaksanakan Symposium di Kotamobagu. Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi para dokter yang menangani penyakit kulit dan kelamin di wilayah BMR,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, kegiatan ilmiah semacam ini penting bagi para tenaga medis sebagai wadah menambah wawasan dan memperbarui pengetahuan tentang perkembangan penyakit kulit dan kelamin.

Sementara itu, Ketua PERDOSKI Cabang Manado, dr. Reymond Sondakh, menjelaskan bahwa perkembangan ilmu kedokteran kulit dan kelamin saat ini begitu pesat, sehingga diperlukan forum ilmiah untuk memperkuat pemahaman para dokter di lapangan.

“Banyak hal baru yang ditemukan terkait penyakit kulit dan kelamin. Melalui Symposium ini, para dokter bisa mendapatkan informasi dan update terkini agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” terang dr. Reymond.

𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗪𝗲𝗻𝘆 𝗚𝗮𝗶𝗯 𝗕𝘂𝗸𝗮 𝗦𝘆𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘂𝗺 𝗣𝗘𝗥𝗗𝗢𝗦𝗞𝗜 𝗠𝗮𝗻𝗮𝗱𝗼 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝘁𝗮𝗺𝗼𝗯𝗮𝗴𝘂

Kegiatan Symposium PERDOSKI Manado di Kotamobagu ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, menghadirkan sejumlah pemateri profesional dan pakar di bidang penyakit kulit dan kelamin.

Gagal Kabur, Komplotan Pencuri Anjing di Manado Tinggalkan Mobil Berisi 14 Ekor Anjing dan Bong Sabu

Gagal Kabur, Komplotan Pencuri Anjing di Manado Tinggalkan Mobil Berisi 14 Ekor Anjing dan Bong Sabu
Gagal Kabur, Komplotan Pencuri Anjing di Manado Tinggalkan Mobil Berisi 14 Ekor Anjing dan Bong Sabu (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, ZONABMR.COM – Aksi kejar-kejaran antara Tim Resmob Polda Sulawesi Utara dengan komplotan pencuri anjing (dogger) berakhir dramatis di Kelurahan Wanea, Kamis, 16 Oktober 2025 pagi.

Tiga pelaku kabur, tapi meninggalkan satu unit mobil Avanza silver berisi 14 ekor anjing mati serta bong sabu di dalamnya.

Informasi yang dirangkum zonabmr, pengungkapan itu bermula dari patroli rutin Tim Resmob Polda Sulut yang ditingkatkan menyusul maraknya kasus pencurian anjing dan rumah di wilayah Manado yang belakangan viral di media sosial.

Tim kemudian menyisir kawasan “Kampung Dogger” di Wanea Lingkungan 4, yang dikenal sebagai basis para pelaku.

Katim Resmob Polda Sulut Kompol Frelly Regapat menjelaskan, sekitar pukul 06.00 WITA timnya berpapasan dengan mobil Avanza bernomor polisi DB 1505 LN yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat melihat mobil petugas, kendaraan itu langsung putar arah mendadak. Tim kemudian melakukan pengejaran dan memepet kendaraan tersebut,” ujarnya.

Dalam kondisi terdesak, mobil itu berhenti mendadak. Tiga pria langsung meloncat keluar dan kabur ke arah permukiman padat.

Petugas segera mengamankan kendaraan yang ditinggalkan. Saat digeledah, temuan di dalam mobil membuat petugas geleng kepala.

“Di dalamnya ada 14 ekor anjing dalam kondisi mati, diduga kuat hasil curian. Kami juga menemukan alat isap sabu atau bong,” terang Frelly.

Semua barang bukti—termasuk mobil, anjing, dan bong sabu—langsung dibawa ke Safe House Resmob Polda Sulut di kawasan Megamas untuk penyelidikan lanjutan. Sementara identitas para pelaku yang melarikan diri sudah dikantongi dan kini dalam pengejaran.

“Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Fokus kami jelas: kejahatan jalanan yang viral dan meresahkan akan kami tindak tegas,” tegas Kompol Frelly Regapat.

Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN

Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN
Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, Sp.M

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan jam kerja serta penerapan mekanisme absensi yang lebih ketat di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025.

Wali Kota Weny Gaib menegaskan, pengaturan jam kerja dan pengawasan kehadiran ASN bertujuan memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara optimal serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin kerja adalah fondasi utama pelayanan publik yang efektif. Pengawasan kehadiran melalui sistem absensi ini penting agar setiap ASN menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” tegas Weny Gaib.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA. Untuk pengawasan kehadiran, ASN diwajibkan melakukan absensi finger print sebanyak empat kali sehari, yakni pukul 07.30, 11.30, 13.30, dan 16.30 WITA.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devy Rumondor, menjelaskan bahwa mekanisme absensi empat kali ini juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Kehadiran Pegawai (SIKKAP).

“Selain meningkatkan disiplin, sistem ini memastikan kehadiran ASN terdokumentasi secara akurat, termasuk sebelum dan sesudah jam istirahat. Untuk tenaga fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap diberikan fleksibilitas sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Devy.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap disiplin kerja ASN semakin meningkat, produktivitas birokrasi lebih terukur, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat waktu dan profesional.

ASTAGA! Pelajar Di Manado Diringkus Polisi Karena Curi Ban Mobil, 34 Barang Bukti Disita!

ASTAGA! Pelajar Di Manado Diringkus Polisi Karena Curi Ban Mobil, 34 Barang Bukti Disita!
Para Terduga Pelaku Pencurian Ban Mobil dan Terduga Penadah (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, ZONABMR.COM — Aksi nekat sekelompok remaja di Sulawesi Utara akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut berhasil membongkar sindikat pencurian ban mobil yang selama ini bikin warga resah.

Yang bikin tercengang, empat pelaku utama ternyata masih berstatus pelajar dan berusia belasan tahun.

Mereka adalah KS (14) warga Tanjung Batu, MK (17) warga Karombasan, PS (16) warga kawasan Megamas, dan AT (15) warga Lorong Wanea Tanjung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 buah velg dan ban mobil yang diduga kuat hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Sulut.

Kasus ini mulai terungkap setelah maraknya postingan viral di media sosial dan laporan dari warga yang kehilangan ban mobil tanpa jejak.

Merespons keresahan itu, Subdit Jatanras Unit Resmob Polda Sulut langsung turun tangan melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami bergerak atas dasar aduan dan keresahan masyarakat yang viral di media sosial. Aksi pencurian ini sudah sangat meresahkan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut AKBP Almansyah P Hasibuan.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa mereka sudah berulang kali melakukan aksinya di sejumlah titik parkir malam hari.

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan satu orang pria dewasa yang diduga menjadi penadah hasil curian.

Identitasnya masih didalami oleh penyidik untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya.

Kini, seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mengingat usia para pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian terorganisir ini.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu ke mana saja hasil curian mereka dijual,” tegas Almansyah.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di Sulut yang melibatkan remaja.

Mirisnya, di saat seharusnya sibuk belajar, para pelaku justru memilih jalan pintas yang menjerumuskan mereka ke dunia kriminal.

Lawyer Iqbal Somasi Narasumber Pemberitaan, Nilai Keterangan Palsu dan Rugikan Nama Baik

Lawyer Iqbal Somasi Narasumber, Nilai Keterangan Palsu dan Rugikan Nama Baik
Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A (Foto: Gon)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., melayangkan somasi resmi kepada salah satu narasumber dalam pemberitaan media online sidikpolisinews.id yang dinilai memberikan keterangan palsu dan menjurus fitnah, sehingga merugikan nama baik dirinya dan kliennya.

Somasi itu dikirim pada Jumat, 17 Oktober 2025, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Muhammad Iqbal & Partner” di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dalam surat tersebut, Iqbal bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.

Ia menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, yang dimuat dalam berita berjudul “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”

“Keterangan yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut tidak benar, bahkan menjurus pada fitnah. Tuduhan adanya konspirasi manipulasi data telah mencoreng kredibilitas klien kami dan merusak reputasi kami sebagai advokat,” tegas Iqbal.

Menurut Iqbal, pernyataan narasumber itu tidak disertai bukti hukum yang sah dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.

Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam Surat Somasi tersebut, Iqbal memberikan dua poin peringatan hukum yang tegas kepada pihak bersangkutan:

“Pertama, kami menuntut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima.

“Kedua, kami memperingatkan agar saudara tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari terhadap klien kami tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Iqbal dalam somasinya.

Iqbal menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari narasumber untuk memenuhi permintaan tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum konkret bila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain melayangkan somasi, Iqbal juga telah mengirimkan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisinews.id sebagai bentuk klarifikasi hukum atas pemberitaan yang dimuat.

Kronologi Awal Pernyataan Narasumber

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, menyoroti persoalan yang dihadapi seorang nasabah asuransi bernama Tjan Ko Tjie alias Ko Choan, yang mengalami musibah kebakaran.

Enos menyebut adanya kejanggalan dalam penerbitan surat panggilan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Bolaang Mongondow, yang diterbitkan di Manado pukul 14.00 Wita dengan nomor MPDN Bolmong Um: 09-05, namun kemudian dibatalkan di hari yang sama.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Proses surat-menyurat oleh MPN sudah tidak profesional dan melanggar hak asasi warga negara. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” kata Enos sebagaimana dikutip dalam berita tersebut.

Enos juga menyampaikan bahwa DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara telah diberikan kuasa untuk memantau dan mengawal persoalan ini, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dalam berita yang sama, Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., yang disebut dalam pemberitaan, telah dikonfirmasi namun tidak memberikan tanggapan atas tudingan kelalaian maupun dugaan konspirasi manipulasi data dalam penerbitan sertifikat hak penanggungan nasabah asuransi tersebut.

“Kami menghormati kebebasan pers, tapi setiap informasi harus berlandaskan fakta dan bukti hukum. Fitnah dan keterangan palsu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut marwah profesi hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Iqbal.

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik
Miras Tak Berizin yang Diperjualbelikan di Toko Tita Ditemukan Tim Gabungan (Foto: Ik)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali menyeruak di Kota Kotamobagu.

Kali ini sorotan publik mengarah ke Toko Tita, usaha milik TJG salah satu Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, yang didapati masih menjual berbagai jenis miras tanpa izin perdagangan yang sah.

Temuan tersebut terungkap saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan operasi pengawasan peredaran miras di Jalan S. Parman, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kegiatan yang melibatkan unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu, petugas menemukan penjualan sejumlah merek minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Guinness, dan Bir Draf di toko tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan temuan itu.

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami turun karena banyak laporan warga soal keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegas Sahaya.

Izin Usaha Toko Tita Sudah Kadaluwarsa

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menambahkan bahwa izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Tita sudah tidak berlaku.

“Izin penjualan minuman beralkohol di Toko Tita sudah kadaluwarsa. Kalau ingin diperbarui, status usahanya harus naik kelas menjadi supermarket sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Bambang.

Pemkot Ingatkan: Hentikan Penjualan Miras Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu Ariyono Potabuga menyatakan pihaknya telah memberi peringatan keras kepada para pemilik usaha.

“Kami sudah tegaskan agar seluruh toko menghentikan penjualan miras tanpa izin. Jika masih kedapatan, Tim Terpadu akan langsung menindak,” ujarnya.

Warga Nilai Tak Pantas Dilakukan Wakil Rakyat

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut mencoreng citra wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi publik.

“Kalau rakyat biasa sudah pasti langsung disegel. Masa anggota dewan malah jual miras tanpa izin?” sindir seorang warga Kelurahan Kotamobagu.

Tokoh masyarakat lainnya meminta pemerintah bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan politik.

“Kalau mau tegakkan aturan, harus adil. Jangan karena pelakunya anggota DPRD, lalu diam. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.