Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN

25
Pemkot Kotamobagu Perketat Jam Kerja dan Absensi ASN
Wali Kota Kotamobagu, dr Weny Gaib, Sp.M

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan jam kerja serta penerapan mekanisme absensi yang lebih ketat di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025.

Wali Kota Weny Gaib menegaskan, pengaturan jam kerja dan pengawasan kehadiran ASN bertujuan memastikan waktu kerja dimanfaatkan secara optimal serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin kerja adalah fondasi utama pelayanan publik yang efektif. Pengawasan kehadiran melalui sistem absensi ini penting agar setiap ASN menjalankan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” tegas Weny Gaib.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA. Untuk pengawasan kehadiran, ASN diwajibkan melakukan absensi finger print sebanyak empat kali sehari, yakni pukul 07.30, 11.30, 13.30, dan 16.30 WITA.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devy Rumondor, menjelaskan bahwa mekanisme absensi empat kali ini juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Kehadiran Pegawai (SIKKAP).

“Selain meningkatkan disiplin, sistem ini memastikan kehadiran ASN terdokumentasi secara akurat, termasuk sebelum dan sesudah jam istirahat. Untuk tenaga fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap diberikan fleksibilitas sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Devy.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap disiplin kerja ASN semakin meningkat, produktivitas birokrasi lebih terukur, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat waktu dan profesional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here