ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menyampaikan laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2020, lewat rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang digelar DPRD Kotamobagu, Senin (5/4).
Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotamobagu, Syarifudin Mokodongan, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kotamobagu.
Wali Kota dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Nayodo Kurniawan menyampaikan, bahwa pelaksanaan penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota Kotamobagu kepada DPRD pada rapat paripurna ini merupakan suatu kewajiban.
Dimana sebagai implementasi dari pasal 71 ayat 2 UUD No 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksananaan peraturan Daerah dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara umum, anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, disusun berdasarkan kebijakan serta prioritas belanja Daerah Kotamobagu yang di arahkan untuk mendukung Visi Misi Pemerintah. Serta untuk dapat lebih menajamkan pada target indikator-indikator sasaran.
Untuk Pendapatan Daerah sebagian dari pendapatan pada PPJ tahun anggaran 2020 yang bersumber dari, pendapatan asli daerah dan perimbangan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 di targetkan sebesar Rp 615.513.281.98.
“Sehingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp 639.857.465.564. 75. Jumlah belanja setelah perubahan APBD tahun anggaran 2020 Rp 650.144.200.703.97 dan hingga akhir tahun anggaran 2020, dapat direalisasikan sebasar Rp 653.978.534.916.41,” pungkasnya.
“Dengan diserahkannya LKPJ ini, maka sesuai surat yang masuk dari seluruh fraksi menyatakan menyetujui untuk membahas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 tersebut,” ucap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin Mokodongan. (guf)







“Pemahaman tentang arti dan makna yang terkandung dalam Al-Qur’an sangat penting bagi seluruh umat islam. Karena kitab suci Al-quran tidak saja mengandung nilai keimanan dan akhlak namun juga mengandung berbagai aturan tata cara hidup baik kita sebagai makhluk individu namun juga mengatur hidup kita sebagai makhluk sosial,” kata Wali Kota.
“Untuk itu kitab suci Al Qur’an harus kita pahami, hayati dan amalkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka membentuk kepribadian, akhlak serta moralitas. Sehingga kehidupan kita akan sesuai dengan nilai dan norma yang diajarkan Tuhan dalam kitab suci Al Qur’an,” ujarnya.
“Atas nama pribadi dan jajaran Pemerintah Kotamobagu menyampaikan selamat mengikuti seleksi kepada para peserta. Juara bukan utama, tapi memaknai kandungan Al Qur’an itu sendiri yang jadi tujuan. Pun halnya bagi para juri diharapkan agar mengedepankan profesionalitas serta sportifitas dalam menjalankan amanah sebagai tim penilai,” tandasnya.
