Bawaslu Kotamobagu Kawal Verfak Parpol, Data Kepengurusan hingga Kuota Perempuan Jadi Sorotan

2
Bawaslu Kotamobagu Kawal Verfak Parpol, Data Kepengurusan hingga Kuota Perempuan Jadi Sorotan
Bawaslu Kotamobagu Kawal Verfak Parpol, Data Kepengurusan hingga Kuota Perempuan Jadi Sorotan (Foto: Bawaslu KK)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Rabu (24/6/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan KPU Kotamobagu Nomor 164/PL01.1-SD/7174/2026 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Alamat Tetap Kantor Partai Politik di Kota Kotamobagu.

Pada hari pertama pelaksanaan, KPU Kota Kotamobagu melakukan verifikasi faktual di dua sekretariat partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Kegiatan verifikasi faktual ini merupakan bagian dari program pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan data kepengurusan, keanggotaan, alamat sekretariat, dan keterwakilan perempuan yang tercatat dalam sistem tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sebagai bagian dari persiapan menuju tahapan Pemilu 2029. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan validitas data partai politik secara berkelanjutan.

Proses verifikasi dari pihak KPU dipimpin langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, didampingi Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Ivan B. Tandayu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Heriyana Amir, serta jajaran staf KPU Kota Kotamobagu.

Sementara itu, tim pengawasan Bawaslu Kota Kotamobagu dipimpin Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Yulianus Ferdinand Pelealu dan jajaran staf sekretariat.

Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menegaskan bahwa pengawasan verifikasi faktual partai politik difokuskan pada empat aspek penting guna memastikan keabsahan dan pemenuhan syarat partai politik sebagai peserta pemilu.

“Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik kali ini kami fokuskan pada empat poin penting, yaitu pemenuhan terkait kepengurusan, keanggotaan, keberadaan sekretariat tetap, serta keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Yunita.

Menurutnya, empat aspek tersebut merupakan elemen mendasar yang harus dipenuhi partai politik dalam menjaga validitas data organisasi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kepemiluan.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Kotamobagu, Yulianus Ferdinand Pelealu, menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif hingga batas waktu pelaporan tahap pertama pada 25 Juni 2026.

“Kami akan mengawasi proses ini secara intensif hingga batas waktu pelaporan tanggal 25 Juni 2026 esok hari. Kendati demikian, pengawasan ini akan terus berlanjut secara berkala pada semester berikutnya untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan parpol,” jelas Yulianus.

Yulianus menambahkan, verifikasi faktual memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan validitas dan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan yang berlaku. Data kepengurusan, keanggotaan, keberadaan kantor sekretariat, hingga keterwakilan perempuan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual berikutnya.

Karena itu, menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh informasi yang tercatat dalam SIPOL tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika memasuki tahapan kepemiluan mendatang.

Selain turun langsung ke lapangan, Bawaslu Kota Kotamobagu juga melaksanakan pengawasan digital secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan.

Seluruh hasil pengawasan, termasuk dinamika dan temuan yang diperoleh selama proses verifikasi, akan dituangkan secara resmi dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bentuk dokumentasi dan bukti otentik pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan Bawaslu.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan seluruh partai politik memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here