Beranda blog Halaman 439

Ini Imbauan Wali Kota Terkait Penyelenggaran Latsar CPNS Formasi 2018

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara mengeluarkan surat himbauan terkait penyelenggaraan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu Formasi tahun 2018.

Berikut Isi Surat Himbauan Wali Kota Kotamobagu:

Berdasarkan Surat Edaran lembaga administrasi Negera Republik Indonesia Nomor: 7/K.1/HKM/02.3/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Corona Virus (Infeksi Covid-19) dalam penyelenggaraan pelatihan dan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 890/381/BPSDMD tanggal 20 Maret 2020 perihal penyampaian Diklat Latsar dengan sistem E-Learning, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelatihan Dasar Calong Pegawai Negeri Sipil Formasi 2018 Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berjalan dengan mengubah pembelajaran klasikal menjadi pembelajaran E-Learning dan penugasan khusus selama masa pandemik infeksi Corona Virus tanpa mengurangi kualitas dan tujuan pembelajaran.

2. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

3. Peserta tetap diasramakan dengan pertimbangan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

4. Peserta yang melaksanakan IB tidak diperkenankan meninggalkan Kota Kotamobagu dengan tetap memperhatikan Social Distancing.

5. Selama berada di asrama kunjungan keluarga akan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Waktu berkunjung dibatasi pada hari selasa dan kamis pada pukul 20.00 – 21.00 Wita.
b. Dilarang menerima pengunjung yang berasal dari luar Kota Kotamobagu.
c. Dilarang menerima kunjungan dari siapapun yang pernah melakukan kontak dengan orang yang berasal dari luar daerah Kotamobagu sejak tanggal 13 Maret 2020.

Demikian Himbauan ini untuk diperhatikan.

Kotamobagu, 21 Maret 2020

Wali Kota Kotamobagu

TATONG BARA

Gugus Tugas Sosialisasikan Pencegahan Dini Covid-19

ZONA KOTAMOBAGU – Gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sabtu (21/3), melakukan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dini wabah Corona di wilayah Kota Kotamobagu.

Ketua Gugus Tugas, Refly Mokoginta, mengatakan gugus tugas dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan mobil unit penerangan (Mupen) milik Dinas Kominfo dan diikuti kendaraan operasional lainnya dengan rute star dimulai dari Kantor BPBD Kotamobagu.

“Menyikapi perkembangan Covid-19, kita perlu mensosialisasikan tentang tata cara menghindari terjangkitnya wabah ini kepada masyarakat. Terutama sering mencuci tangan ketika keluar dan pulang rumah, menggunakan masker dan tidak berjabat tangan secara langsung,” kata Refly.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini juga menjelaskan, tugas dari gugus tugas ini tujuannya untuk percepatan pananggulangan Covid-19 dengan cara memutus mata rantai penyebaran virus.

“Diharapkan lewat sosialisasi ini masyarakat bisa memahami serta menahan diri selama masa tanggap darurat corona, dengan tidak melakukan aktivitas ke luar daerah dan menjauhi kerumunan. Diharapkan juga jika ada kegiatan di luar rumah untuk sementara dibatasi cukup hal-hal yang sifatnya urgen saja. Semoga imbauan yang disampaikan oleh tim gugus tugas dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat. Marilah kita bersama-sama memerangi wabah ini dengan senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat baik di rumah maupun di tempat bekerja,” imbaunya.

Seperti diketahui, OPD yang tergabung dalam gugus tugas pencegahan COVID-19 ini, antara lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kecamatan dan desa/kelurahan, serta unsur TNI-Polri. (guf)

Biar Paham, Yuk Kenali Istilah-istilah Mengenai Covid-19

ZONA KESEHATAN – Virus corona baru atau COVID-19 telah menginfeksi 244.517 di seluruh dunia bersadar data dari Johns Hopkins University Center for Systems Science and Engineering (JHU CCSE) hingga Jumat (20/3/2020) pukul 10.13 WIB. Dari angka tersebut setidaknya 86.025 berhasil sembuh dan 10.030 orang meninggal dunia. Sementara itu, dalam kasus atau pemberitaan yang berkaitan dengan Corona virus, COVID-19 ada banyak isilah atau diksi yang digunakan pemerintah, mulai dari ODP hingga WFH, lalu apa penjelasan dari istilah-istilah tersebut? Istilah yang berkaitan dengan Corona Virus Diase (Covid-19).

  1. ODP (Orang Dalam Pemantauan) Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan-salah satu RS rujukan kasus virus corona, Rita Rogayah, ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik. Namun jika selama melakukan karantina mandiri kondisi tak kunjung membaik dan justru memburuk maka sebaiknya segera menghubungi rumah sakit terdekat.
  2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Rita Rogayah juga menjelaskan, berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
  3. Suspect Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan “suspect” ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19. Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab.
  4. Positif Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
  5. Lockdown Istilah lockdown akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan setelah beberapa negara seperti Italia melakukan lockdown untuk menghindari semakin menyebarnya virus Corona. Lockdown artinya sebuah negara seperti Italia melakukan pengawasan ketat di semua wilayah negara, mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia ini adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek.
  6. Social Distancing Social distance atau social distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). Konsep social distancing saat ini juga telah dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali dengan harapan dapat meminimalisir pesebaran virus Corona.
  7. Isolasi Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi. Baca juga: Update Corona: CONMEBOL Minta Jadwal Pra-Piala Dunia 2022 Ditunda Artis Positif Corona Bertambah: Aktor Daniel Dae Suspect COVID-19
  8. Karantina Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
  9. Work From Home (WFH) Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah dipilih oleh beberapa perusahaan hingga lembaga pemerintahan. Bekerja dari rumah dalam kondisi saat ini diyakini dapat meminimalisir penularan virus Corona.
  10. Imported Case Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), imported case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri, tanpa terkait dengan kluster manapun.
  11. Local Transmission Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara lokal atau di lokasi tempat pasein positif COVID-19 berada saat ini. Contohnya adalah seseorang yang terinfeksi atau tertular Corona virus saat ia berada di Indonesia, tetapi ia juga tidak pernah memiliki riwayat perjalanan keluar negeri.
  12. Wabah Wabah adalah peningkatan secara mendadak suatu penyakit di tempat tertentu.
  13. Epidemi Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu.
  14. Pandemi Pandemi berarti epidemi atau penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia. ABC News mewartakan, pandemi tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit, tetapi pandemi adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas ke seluruh dunia.
  15. Rapid test Para ilmuwan dari Departemen Ilmu Teknik Universitas Oxford dan Oxford Suzhou Centre for Advanced Research (OSCAR) telah mengembangkan teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes baru ini jauh lebih cepat dan tidak memerlukan instrumen yang rumit. Tes viral load sebelumnya membutuhkan 1,5 hingga 2 jam untuk memberikan hasil. Tim peneliti telah mengembangkan tes baru, berdasarkan pada teknik yang mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam – tiga kali lebih cepat daripada metode saat ini. “Keindahan tes baru ini terletak pada desain deteksi virus yang secara khusus dapat mengenali fragmen RNA dan RNA SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes ini memiliki pemeriksaan bawaan untuk mencegah positif atau negatif palsu dan hasilnya sangat akurat,” ujar Prof Wei Huang, seperti dikutip situs web Oxford.
  16. Antiseptik Antiseptik, dilansir dari Healthline, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa. Tidak jarang, antiseptik juga digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh.
  17. Cairan disinfektan Dilansir dari Pharma Guideline, cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri.

Sumber: Tirto.id

Begini Respon SSM Saat Dapat Undangan DPP Golkar

Sam Sachrul Mamonto

ZONA POLITIK – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mengundang para bakal calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (21/3) di Slipi, Jakarta Barat. Salah satu yang diundang adalah Sam Sachrul Mamonto (SSM). Bakal calon bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) itu membenarkan jika dirinya sudah menerima undangan dari DPP Golkar.

“Memang benar saya juga dapat undangan untuk hadir di Kantor DPP Golkar besok. Saya terkejut saat menerima undangan itu,” kata SSM, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3).

Ditanya soal maksud undangan tersebut, SSM mengaku belum mengetahui pasti. Namun katanya, bagi mereka yang terundang diwajibkan hadir memenuhi undangan tersebut.

“Saya belum tahu agendanya apa, tapi diwajibkan hadir. Jika memang ada penyerahan rekomendasi seperti kabar yang beredar, tentunya saya sangat bersyukur terutama kepada Allah SWT atas ridho dan ijinnya, serta kepada Partai Golkar atas kepercayaan yang diberikan kepada saya,” ujar bakal calon bupati yang dikenal memiliki dukungan massa yang merata di semua di wilayah Boltim itu.

SSM mengungkapkan, Partai Golkar memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan siapa calon kepala daerah yang akan direkomendasikan atau diberi SK sebagai bakal calon kepala daerah. “Partai Golkar adalah partai besar yang punya mekanisme dan aturan mainnya. Mereka pasti punya pertimbangan matang sebelum memutuskan kepada siapa SK akan diberikan,” ungkap SSM. (red)

Pesta Miras di Kamar Hotel, Tujuh ABG Digerebek Satpol PP

Tujuh ABG saat digiring ke Kantor Dinas Satpol PP Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek tujuh Anak Baru Gede (ABG) yang diduga sedang pesta minuman keras (miras) di salah satu hotel di Kota Kotamobagu, Jumat (20/3). Ketujuh ABG yang terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki itu selanjutnya digiring ke Kantor Dinas Satpol PP bersama barang bukti.

Penggerebekan ketujuh ABG itu berawal dari operasi Gugus Tugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di hotel-hotel yang di Kota Kotamobagu. Saat operasi berlangsung, tim gugus tugas tak sengaja mendapati sekolompok ABG itu berada di dalam kamar hotel dan sedang mengkonsumsi miras serta obat batuk cair. Dari situ, anggota Tim Gugus yang didalamnya tergabung Anggota Satpol PP langsung menggerebek ke  tujuh ABG tersebut.

Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur Dinas Satpol PP dan Damkar, Pandis Mokodompit, mengatakan ke tujuh ABG tersebut melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan, ketertiban dan kenyamanan. “Mereka kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan,” katanya. (guf)

Ruangan Kantor Dinas PUPR Disemprot Disinfektan

Penyemprotan cairan disinfektan di Dinas PUPR Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) tentang pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor atau instansi tempat bekerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) langsung melakukan langkah pencegahan salah satunya dengan menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor, Jumat (20/3).

“Sasaran utama penyemprotan ini adalah ruangan kantor, meja-meja dan dinding yang mudah tersentuh dengan tangan,” kata Sekertaris Dinas PUPR, Claudy Emba Mokodongan.

Ia mengungkapkan, adapun bahan yang digunakan untuk mencegah perkembangan wabah ini, dipelajarinya lewat informasi dari internet dan kemudian hasilnya seperti cairan Disinfektan.

“Bahan yang kita gunakan dalam campuran cairan ini antara lain, pemutih pakaian yang mengandung chlorine (Bayclin), pembersih lantai yang mengandung Benzalkonium Florida (Wipol), kemudian karbon atau kaporit serta air steril dan botol penyemprot,” ujarnya.

Dengan dilakukannya penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor, kata Emba, adalah sebagai upaya pencegahan dini pemutusan rantai perkembangan serta penyebaran Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Selain di lingkungan tempat bekerja, selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat mulai dari rumah serta diri kita masing-masing,” pungkasnya. (guf)

Pemkot Layangkan Edaran, Pemilik Toko Diimbau Segera Terapkan Aturan Ini

Gugus Tugas turun ke pertokoan mengimbau kepada pemilik toko untuk segera membuat tempat cuci tangan di depan toko masing-masing.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melayangkan Surat Edaran terkait imbauan kepada Pemilik Toko Swalayan, Supermarket serta tempat usaha lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Kotamobagu.

Melalui surat edaran dengan nomor: 003/SETDA-KK/392/III/2020, tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, maka diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya yang ada di Kotamobagu untuk memenuhi beberapa aturan untuk segera diterapkan dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19.

“Diimbau kepada para pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya agar segera menerapkan aturan ini demi mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Sekda. (guf)

Berikut Aturan yang Wajib Para Pemilik Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya:

Menjaga Kebersihan Tangan:

– Pemilik, Karyawan dan Pengunjung wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.

– Pemilik Usaha wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses oleh pemilik, karyawan maupun pengunjung Toko, Swalayan, Supermarket dan tempat usaha lainnya.

Ruang Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya:

– Pemilik wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan Toko, Swalayan, Supermarket dan Tempat Usaha Lainnya setiap hari.

Toilet/Rest Room:

– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.

– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.

Cegah Covid-19, Dinkes Semprot Disinfektan di Tempat Umum

Tim Dinas Kesehatan saat menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Baiturrahman, Boroko.

ZONA BOLMUT – Upaya pencegahan penyebaran penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dengan memaksimalkan perangkat daerah terkait. Jumat (20/3), Dinas Kesehatan (Dinkes) digerakkan untuk menyemprot disinfektan di Masjid Agung Baiturrahman, Boroko. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

“Kemarin (Kamis) di kantor bupati. Untuk hari ini di tempat ibadah dan kantor DPMD,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Ally Dumbela.

Penyemprotan cairan disinfektan katanya akan rutin dilakukan di tempat-tempat umum. Hal itu dimaksudkan untuk mengantipasi penyebaran wabah Covid-19. (Rendi)

Cegah Penyebaran Covid-19; OPD, Lurah dan Sangadi Wajib Terapkan Ini

Dinas PMPTSP Kotamobagu menyiapkan tempat cuci tangan di depan kantor untuk mencegah perkembangan Covid-19..

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat bekerja.

Berdasarkan isi surat edaran dengan nomor: 003/Setda-KK/394/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, diimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu serta lurah dan sangadi untuk mematuhi beberapa aturan untuk diterapkan di kantor tempat bekerja.

“Diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta lurah dan sangadi untuk segera melaksanakan edaran ini di masing-masing kantor atau instansi tempat bekerja. Marilah kita bersama-sama menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat kita bekerja. Insya Allah perkembangan dan penyebaran wabah covid-19 kita bisa atasi bersama,” kata Sekda. (guf)

Berikut Aturan yang Wajib Diterapkan Kepala Perangkat Daerah serta Lurah dan Sangadi:

Menjaga Kebersihan Tangan:

– Kepala perangkat daerah dan jajarannya (ASN dan THL) wajib mengikuti prosedur mencuci tangan dengan sabun antiseptik guna meminimalkan penyebaran kuman dari tangan ke badan dan benda lain yang berpotensi menjadi carrier.

– Kepala perangkat daerah wajib menyediakan fasilitas mencuci tangan dan pengering tangan sekali pakai/tissue di pintu masuk atau di tempat yang mudah diakses.

Ruang Kerja dan Area Kantor:

– Perangkat daerah wajib melakukan penyemprotan cairan desinfektan di dalam dan luar bangunan kantor/tempat kerja setiap hari.

Toilet/Rest Room:

– Selalu membersihkan dan menyikat lantai/dinding toilet dengan menggunakan sabun antiseptik dan dilengkapi dengan fasilitas kebersihan terpadu seperti tempat sabun dan lap pengering.

– Mengangkat sampah secara periodik sekurang-kurangnya 4 kali sehari.

Longsor Banggele, Jalur Pantura Lumpuh

Kondisi Jalur Pantura pasca longsor Gunung Banggele di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

ZONA BOLMUT – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Jumat (20/3) dini hari, mengakibatkan longsor di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur. Material longsor Gunung Banggele menutupi ruas jalan sekira 32 meter sehingga berdampak pada terputusnya jalur pantura.

“Belum bisa dilalui kendaraan roda empat. Untuk roda dua bisa, tapi harus dengan bantuan orang. Sampai sekarang ini belum ada alat berat, kami hanya menggunakan alat seadanya untuk memberishkan material longsor yang menutupi badan jalan,” kata Basir, warga setempat.

Terputusnya jalur Trans Sulawesi membuat kendaraan dari arah Manado atau Kotamobagu menuju Gorontalo dan sebaliknya, belum bisa melintas. (rendi)