Periode Tiga Tax Amnesty, Baru 4 PNS Bolmong Melapor

605
Suasana Sosialisasi Tax Amnesty antara KPPP Kotamobagu dan DPRD Bolmong di Ruang Komisi II DPRD Bolmong, Selasa 31 Januari 2017. (F: Neno/KoranBolmong)

ZONA BOLMONG – Tax Amnesty atau disebut dengan pengampunan pajak, kini sudah masuk dalam periode ketiga atau periode terakhir yang hanya sampai dengan bulan Maret 2017. Aparatur Sipil Negeri (PNS) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) dari periode pertama sampai periode terakhir ini baru 4 orang yang melaporkan harta kekayaannya.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto kepada awak media usai Sosialisasi Tax Amnesty dengan DPRD Bolmong, Selasa (31/1) di Kantor DPRD Bolmong.

Dikatakannya, dari 105.364 ribu ASN di Sulawesi Utara (Sulut), baru 260 ASN di Sulut yang melaporkan harta kekayaannya. “Di Sulut baru 260 yang melaporkan, dan untuk Bolmong baru 4 orang PNS yang melaporkan hartanya,” ungkap Denny, kemarin.

Untuk itu, pada kesempatan sosialisasi dengan DPRD dia mengharapkan agar seluruh ASN dan anggota DPRD yang mempunyai harta dengan penghasilan diluar gaji agar segera melaporkan sebelum periode ketiga berakhir.

“Kami mengharapkan di periode terakhir ini, ASN maupun anggota Dewan Bolmong yang belum melaporkan hartanya agar segera melaporkannya sehingga jumlah yang melaporkan bisa bertambah,” ujar Tri Satrianto.

Dia juga mengatakan, jika periode terakhir selesai dan masih ada yang belum melaporkan, ada konsekuensi dari kami sesuai Undang-Undang Tax Amnesty.

“Untuk itu kami mengimbau melalui surat maupun sosialisasi. Tapi itu tergantung  masing-masing, apakah dia mau ikut atau tidak karena itu haknya. Setelah habis tax amnesty, nanti ada konsekuensi sesuai Undang-Undang Tax Amnesty. Siapa yang belum ikut tax amnesty namun ada harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), itu akan dianggap sebagai penghasilan bersih di tahun 2016 dan kita akan tagih pajaknya,” tutup Denny.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Bolmong Marthen F. Tangkere mengatakan selaku warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan diluar gaji  sebaiknya harus melaporkan harta kekayaannya ke kantor pelayanan pajak. “Kami pun wajib melaporkan karena menjadi contoh bagi masyarakat. Kami pasti ikut,” katanya.

Tangkere juga menambahkan, bahwasanya diapun baru mengetahui jelas tentang tax amnesty. “Sebenarnya dari lalu, hanya karena belum terlalu mengerti karena hanya dengar-dengar dan ternyata sudah tahap ketiga. Ketika ada penjelasan langsung dari KPP Pratama Kotamobagu, saya kira ini merupakan kewajiban kita sebagai anggota DPRD untuk memajukan daerah Bolmong ini,” tutupnya.(kb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here