ZONA HUKRIM- AM alias Dri, warga Desa Passi, Kecamatan Passi, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria bertubuh gempal itu diduga melakukan pencurian sebuah helm di kompleks kantor walikota, Rabu (17/1). Ia ditangkap saat berada di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu sekira pukul 04.30 Wita atau beberapa jam setelah beraksi.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengembangan atas laporan di Polres Bolmong. Tim Opsnal Satreskim yang mendapat laporan itu langsung bergerak cepat dan memburu pelaku. Atas bantuan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), petugas dengan mudah mengenali identitas dan ciri-ciri pelaku kemudian langsung menciduknya setelah terlebih dahulu mendapati posisi pelaku yang saat itu sedang menghadiri sidang di Kantor PN Kotamobagu.
Dihadapan petugas, ia mengakui perbuatannya itu dan beralasan dirinya pernah menjadi korban pencurian helm.
“Apapun alasannya, tetap tidak boleh mengambil barang milik prang lain. Sekarang dia (pelaku) sementara diperiksa,” kata Kasat Reskrim, Hanny Lukas.
Informasi didapat, pelaku dalam aksinya itu menukarkan helm miliknya dengan helm jenis NKH berwarna orange milik orang lain yang ditinggalkan di motor Yamaha N Max yang terparkir di depan kantor walikota. Namun tanpa ia sadari, aksinya saat ini terpatau CCTV milik Pemkot Kotamobagu yang terpasang di area kantor walikota. (gito/trz)