Yasti Kenakan Pajak Progresif Untuk Lahan Tidur

579

ZONA BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow akan meninjau kembali pemberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan di Bolaang Mongondow. Lahan tidur di tiap desa, akan dikenakan pajak progresif.

“Lahan yang tidak ditanami, akan diberlakuman pajak progresif. Akan dikenakan tiga kali lipat. Kalau tak pakai, kasih ke masyarakat agar menggarapnya. Agar petani bisa bekerja,” ujar Yasti, Kamis (08/06) siang tadi.

Sekretaris Bolmong yang baru dilantik, Tahlis Gallang mengatakan indikator fiskal daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Pajak Bumi Bangunan merupakan hal paling potensial di Bolmong.

“Bolmong kan daerah yang luas. Harus optimalkan. Kami akan mendata ulang dan menghitung kembali Nilai Jual Objek Pajak,” katanya usai pelantikan

Masalah yang umumnya terjadi di daerah yakni nilai NJOP yang berlaku merupakan data tak terbaharui yang diserahkan ke KPP Pratama. Jika diverifikasi kembali, NJOP pasti meningkat. “Negatifnya kalau tak perbaiki, pengadaan bangunan fisik nantinya, NJOPnya di bawah. Aturannya, pengelolaan tak boleh tiga kali dari NJOP. Nilai jual masyarakat pun tak sesuai,” terangnya.

Ketika NJOP naik, otomatis PBB akan naik. Terkait retribusi, aturannya tak boleh ada pungutan tanpa ada aturan. Aturan dari Kementerian Keuangan misalnya masih bersifat umum. “Tak mengatur secara spesifik. Sehingga harus identifikasi kembali peraturan daerah yang ada. Pada prinsipnya kerja sekda itu membantu menyiapkan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. Sekda melakukan secara administrasi kebijakan bupati,” tutupnya.(gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here