Panambunan Ingatkan 145 Perusahaan Soal Kewajiban THR

670
Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan

ZONA BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong mengingatkan 145 Perusahaan di Bolmong agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran atau H-7 Lebaran.

Kepala Disnakertrans Derek B. Panambunan mengatakan bahwa penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.

“Soal THR ini sudah dibuat surat edaran untuk perusahaan. Mulai besok kami akan memberikan surat tersebut di setiap perusahaan yang ada di Bolmong,”kat panambunan, Senin (12/06) siang tadi.

Pihaknya berharap agar setiap THR diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. “Karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan itu THR-nya harus 1 bulan gaji. Sedangkan yang bekerja di bawah 12 bulan tergantung perusahaan dan diberikan secara proporsional saja,” ujarnya.

Pihkanya tambah Panambunan. juga menegaskan agar 1 minggu jelang lebaran seluruh THR sudah diberikan. “Saya harap 7 hari sebelum hari H THR sudah dibayarkan. Namun saya juga mengimbau kepada setiap pekerja, agar segera melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR karyawannya. Jika kedapatan perusahaan tidak memberikan THR, maka kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Panambunan.(gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here