Dua ASN Bolmong Dipecat

715

ZONA BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong. Senin (17/7) siang tadi.

Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag menyampaikan, ada dua orang ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. “ASN yang diberhentikan adalah Sendy Manoppo, UPTD Diknas Passi Timur, dan Novalien Melope, UPTD Puskesmas Bilalang. Sedangkan Margareta Sampelan serta Syamsul Makalunsenge dari UPTD Puskesmas Tungoi, hanya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow mengatakan, pengawasan terhadap semua ASN yang tidak disiplin di lingkup Pemkab Bolmong terus dilakukan. “Masih ada beberapa nama ASN dalam pembahasan untuk dilakukan penjatuhan hukuman. Diharapkan ASN Bolmong agar lebih proaktif,” tegasnya.(gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here