ZONA KOTAMOBAGU – 15 desa diminta untuk memaksimalkan penyerapan dana desa (dandes). Sanksi administratif berupa berupa penundaan penyaluran hingga pemotongan dandes akan diberikan bagi desa yang angka Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) berada di atas 30 persen hingga akhir tahun. Hal ini diutarakan Instruktur Aparatur Desa Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, mengatur soal sanksi bagi desa yang tak maksimal dalam penyerapan dandes. “Apabila terdapat sisa dana desa di RKD (Rekening Kas Daerah) lebih dari 30 persen hingga akhir tahun, maka kepala daerah dalam hal ini walikota akan memberikan sanksi administratif bagi desa penerima anggaran tersebut,” katanya, saat pemaparan dalam rapat evaluasi penggunaan dana desa Tahun 2017 dii Balai Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Selasa (17/10).
Ia mencontohkan, jika ada satu desa yang penggunaan anggarannya menyisahkan sisa 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya desa yang bersangkutan akan mendapat sanksi penundaan penyaluran dana desa tahap I sebesar angka silpa. Bila kasus yang sama terjadi lagi di tahun anggaran berikutnya, maka akan ada pemotongan sebesar angka silpa yang tersisa. “Pemotongan anggaran ini juga menjadi dasar menteri keuangan melakukan pemotongan alokasi dana desa kabupaten kota pada tahun berikutnya,” terangnya.
Meski ada ancaman sanksi bagi desa yang tak maksimal dalam menyerap dana desa, namun ia mengimbau agar setiap desa tetap fokus menyelesaikan dan memanfaatkan anggaran tersebut sesuai program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. “Para kepala desa tidak perlu terbebani dengan sanksi ini. Yang paling penting berkomitmen menyelesaikan program yang sudah direncanakan, dengan mengedepankan asas manfaat dalam pengalokasian dana desa, tertib administrasi dan tetap patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan,” imbaunya. (ads/gito)