Tingkatkan Wawasan, Sangadi-Sekdes Ikut Bimtek di Jakarta

764
TINGKATKAN WAWASAN: Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberi sambutan pada kegiatan Bimtek dan peningkatan wawasan sangadi dan sekdes se-Bolmong di Hotel Paragon, Jakarta. (Foto: Humas)

ZONA BOLMONG – Sangadi dan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Bolmong mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan peningkatan wawasan oleh lembaga manajemen keuangan dan ilmu pemerintahan, di Hotel Paragon, Jakarta, kamis (7/12). Gelaran kegiatan tersebut dinilai sangat penting dan strategis dalam rangka menambah pengetahuan serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, sekaligus wujud tanggung jawab pemkab terhadap ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan desa adalah ujung tombak pemerintahan dan merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

“Desa memiliki posisi yang penting dan strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga untuk dapat menjalankan perannya secara efektif dan efisien, diperlukan adanya pengembangan serta peningkatan pengetahuan dan wawasan bagi penyelenggara pemerintahan desa, yang sesuai dengan perkembangan kemajuan masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya,” kata Yasti, dalam sambutannya.

Lanjutnya, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa, perlu diimbangi pula dengan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, karena tuntutan pelayanan dari masyarakat kepada pemerintah saat ini semakin hari semakin beragam dan kompleks, sehingga untuk mengantisipasi dan mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut, penyelenggara pemerintahan desa dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan kompetensi, pengetahuan serta wawasannya, agar dapat menguasai dan menjalankan tugas-tugas sebagai aparatur pemerintah desa, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai lembaga pemerintahan yang ada di desa, setiap aparatur pemerintah desa harus mengerti dan memahami kedudukan, tugas dan fungsi serta hak dan kewajibannya, sehingga mampu berperan secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Yasti.

Pada kesempatan itu, Yasti juga berpesan kepada para sangadi dan sekdes agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik mungkin serta mengamil dan memahami setiap ilmu yang disampaikan pemateri. “Kemudian sekembalinya ke desa masing-masing, terapkanlah ilmu yang didapat selama mengikuti kegiatan ini,” pesan Yasti. (trz/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here