Rekomendasi PUSPAGA jadi Syarat Pencatatan Nikah di KUA

839
Sitti Rafiqah Bora
Sitti Rafiqah Bora

ZONA KOTAMOBAGU – Rekomendasi tertulis Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) menjadi salah satu persyaratan bagi calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang hendak melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Sitti Rafiqah Bora.

Menurutnya, setiap calon Pasutri yang hendak melakukan pencatatan nikah harus terlebih dahulu mengikuti pembekalan di PUSPAGA tentang agama, kehidupan berumah tangga yang baik dan benar, termasuk tanggung jawab terhadap anak. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kasus perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

“Ini mulai diberlakukan mulai 1 Februari. Isi rekomendasinya itu adalah menerangkan bahwa calon pasutri yang bersangkutan sudah mengikuti pembekalan di PUSPAGA dan sudah bisa melakukan pencatatan. Kalau tidak ada itu akan di tolak oleh KUA. Dalam pelaksanaannya kita sudah bekerja sama dengan Kementrian Agama dan instansi terkait lainnya,” katanya.

Diterangkannya, yang akan memberi pembekalan kepada calon Pasutri dalam PUSPAGA itu adalah Psikolog, pihak Kemenag, Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

“Nantinya mereka yang akan membekali setiap calon Pasutri soal pengetahuan menjalani kehidupan berumah tangga yang baik, tanggung jawab terhadap anak dan termasuk juga soal iman dan takwa. Nanti setelah mengikuti pembekalan itu, baru akan dikeluarkan rekomendasi untuk pencatatan nikah. Ini akan kita evaluasi setiap enam bulan sekali soal bagaimana penerapannya di lapangan,” terangnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here