Gaji Karyawan harus Sesuai UMP

648
Hidayat Mokoginta
Hidayat Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Semua perusahaan yang berada di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tak terkecuali di Kota Kotamobagu wajib membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.824.286. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 48 Tanggal 31 Oktober 2017.

“Gaji karyawan di semua perusahaan harus sesuai UMP seperti yang sudah ditetapkan sesuai Pergub. Kita harap ini dapat diperhatikan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), Hidayat Mokoginta.

Diungkapkannya, pihaknya sudah menyurati semua perusahaan terkait pembayaran gaji karyawan yang sesuai UMP. Selain itu, pihaknya juga akan segera turun lapangan untuk mengevaluasi penerapannya di lapangan.

“Semua (perusahaan) sudah kita surati terkait penggajian karyawan tahun ini. Nantinya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke semua perusahaan untuk memastikan apakah karyawan menerima gaji sesuai UMP,” ungkapnya. (ada/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here