ZONA KOTAMOBAGU – Meski sudah sering ditertibkan, pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar 23 Maret Kotamobagu masih saja membandel. Hampir setiap hari, Satpol PP harus membubarkan para pedagang itu. Selain mengganggu pengguna jalan, keberadaan pedagang itu pun membuat pedagang yang memiliki kios merasa terganggu.
“Kita terus mengarahkan kepada setiap pedagang yang ada agar dapat berjualan di tempat yang sudah disediakan. Karena, badan jalan bukan merupakan tempat jualan,” kata Kasatpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Selasa (04/04).
Lanjutnya, pengawasan yang digiatkan pihaknya setiap pagi, terus mendapat penolakan para pedagang yang kerap mengelar daganganya di badan jalan tersebut. Namun, hal ini terus dilakukan demi menjaga kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas.
“Ini akan terus kami tertibkan, apalagi jalur yang ada ini merupakan akses keluar masuknya kendaraan,” aku Sahaya.(ads/gito)