Polres Bolmong Proses Laporan Dugaan Pungli di Kotamobagu

748
Kompol Apri Wibowo
Kompol Apri Wibowo

ZONA HUKRIM – Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Bolmong saat ini tengah memroses laporan adanya dugaan Pungli. Begitu dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Wakapolres Bolmong, Kompol Apri Wibowo.

 “Satu laporan sedang kita proses dan dalam tahap Sidik,” kata Apri.

Dikatakan, saat ini Satgas Saber Pugli sedang bekerja untuk memantau sekaligus mencari informasi terkait Pungli yang terjadi di kalangan masyarakat.

“Dari lima daerah yang ada di Bolmong Raya, saat ini baru Kota Kotamobagu yang kita terima laporan soal dugaan Pungli. Sementara dalam tahap Sidik,” ujar Apri.

Lanjut Apri, Satgas Saber Pungli yang sudah dibentuk masih terkendala dengan perangkat yang akan dipasang. Untuk pemasangan Call Center, butuh dukungan dana dari pemerintah dan saat ini belum tersedia.

Namun dia berharap, jika kedapatan ada praktik Pungli, warga diminta untuk segera melapor baik di Polsek jajaran terdekat maupun di Polres Bolmong. “Warga diminta jangan ragu untuk melapor. Kami siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan,” tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj  Tatong Bara menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan ada ASN yang melakukan praktik Pungli. Bahkan sanksi tegas itu, hingga kepada pemecatan.

Menurutnya, dalam memberi pelayanan harus mengacu ke Standard Operating Procedur (SOP) yang ditetapkan. “Jangan melangkahi SOP. Harus memberi pelayanan prima tanpa mengharapkan imbalan,” tegas Wali kota.

Aparatur pemerintahan yang berurusan dengan perijinan maupun pelayanan publik lainnya, harus transparan soal waktu pengurusan serta besaran retribusi yang diatur sesuai Perda. “Hati-hati dengan pungli. Jangan sampai ada yang kedapatan melakukannya. Sanksinya dipecat,” tegasnya.

Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus ikhlas melayani tanpa mengharap imbalan. “Kalau ada yang kedapatan, dipecat. Jelas-jelas aturan melarang melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Diakuinya, banyak objek di area pemerintahan yang rawan dengan pungli, seperti pos perparkiran, lapak, pengurusan perijinan sampai pada urusan surat-menyurat ditingkatan desa dan kelurahan. Pimpinan SKPD yang terkait dengan urusan-urusan itu harus mengawasinya, jangan sampai ada oknum yang melakukan hal demikian,” tegasnya.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here