ZONA BOLMONG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong resmi dipecat secara tidak hormat karena jarang masuk kantor. Tiga nama ASN tersebut dibacakan pada apel perdana usai libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah. Senin (03/07) pagi tadi di lapangan Kantor Bupati.
Dalam surat keputusan tertanggal 22 Juni 2017, ketiga ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN Pasal 3 Angka 11, yakni masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Mereka di antaranya Kamal Priawan, staf RSUD Datoe Binangkang, Arman Potabuga, staf Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Abdullah Rahim Lobud, Kasie Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriener Dinas Pertanian dan Peternakan.
Wakil Bupati Yanny R. Tuuk dalam sambutannya memimpin apel perdana hari itu, meyampaikan pemecatan tiga ASN untuk memberi efek jera pada ASN lainnya agat menaati aturan. “ASN harus mengikuti jam kerja ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kata Tuuk, pihaknya masih mengkaji sejumlah ASN di Bolmong yang tengah dalam proses pemecatan. “Masih ada 10-12 ASN Bolmong yang dalam proses pemecatan. Akan diumumkan resmi pada Apel Korpri 17 Juli mendatang,” ungkap Yanny.(gung)