ZONA BOLMONG – Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk mengingatkan untuk segera mengembalikan kerugian daerah, dan sidang Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang menjadi temun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan dilaksanakan pekan depan.
Menurutnya, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum tuntas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera diselesaikan, paling lambat 30 hari. “Saya harap ini menjadi perhatian SKPD, sesuai petunjuk bupati paling lambat minggu ini sudah menyurat untuk dilaksanakan sidang minggu depan,” ujarnya Rabu (05/07) siang tadi
Dijelaskan ada Rp 23 Miliar temuan bagi pejabat struktural yang kena audit BPK. “Tidak ada alasan apapun, dan jika tidak hal ini akan dibawa ke rana hukum untuk diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Abdul Latif mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai membuat surat undangan untuk disebarkan kepada pihak ketiga. “Ya, kami sudah membuat surat untuk disebarkan. Dan yang akan diundang masih ada 5 perusahaan, dan yang lainnya telah menyelasaikan TGR ini,” ujarnya.(gung)