ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyiapkan 25 unit alat E-Tax untuk dipinjampakaikan guna menunjang kebutuhan para pelaku usaha.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Rio Lombone, usaha yang bisa menggunakan alat tersebut seperti perhotelan, restoran dan tempat hiburan yang sudah menggunakan sistem komputer.
“Penyiapan alat E-Tax bertujuan meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP). Selain itu, E-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak. Manfaat adanya E-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” urainya.
Penggunaan program itu juga tambah Lombone, bekerja sama dengan Bank BRI. Sebagaimana saat ini sudah memasuki teknis dalam pembayaran pajak online. E-Tax katanya, merupakan suatu sistem monitoring pajak secara online yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Sehingga selain meningkatkan transparansi, hal ini juga merupakan sistem akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu, masyarakat akan lebih percaya bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.(ads/gito)