Pemkot Pangkas Sejumlah Program Triwulan IV 2017

671

ZONA KOTAMOBAGU – Kewajiban pengalokasian 10 persen Dana Bagi Hasil (DBH) dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Alokasi Dana Desa (ADD), memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) harus memangkas sejumlah program dan kegiatan pada triwulan IV tahun anggaran 2017.

“Yang jelas kalau kita penuhi maka akan banyak kegiatan-kegiatan rutin dan operasional di SKPD yang tidak bisa dilaksanakan pada triwulan IV ini. Kemudian juga akan terjadi pergeseran anggaran dari yang sudah ditata sebelumnya. Misalnya anggaran untuk kelurahan akan dialihkan ke desa,” kata Plt Sekkot, Adnan Massinae.

Ia menjelaskan, DAU tahun ini berkisar 300-an miliar. Jika mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 257 Tahun 2015 sebesar 10 persen untuk desa, maka sekira Rp30-an miliar akan diberikan ke 15 desa yang ada. “Ada desa yang akan menerima sampai lima miliar. Ini kita khawatirkan akan terjadi tumpang tindih pada kegiatan di desa, sebab selain ADD juga desa mendapat dana desa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah menyurat ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta dispensasi agar pengalokasian ADD nanti dilakukan pada APBD 2018. “Kita sudah menyurat ke Dirjen Perimbangan Kemenkeu untuk memohon agar mengkaji ulang. Karena walaupun diusahakan agak berat memang. Kita lihat proporsionalnya,” tambahnya. (rpm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here