ZONA KOTAMOBAGU – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota, Muhammad Mokoginta, membuka kegiatan uji publik untuk penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara (Perda) nomor 1 Tahun 2004 tentang pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang atau trafficking, Kamis (15/3) di Aula Rumah Dinas Walikota.
Dalam sambutannya, walikota mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang atau trafficking harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak, mengingat jumlah korban tindak pidana perdagangan orang sudah cukup memprihatinkan.
“Saya meminta juga kepada seluruh pihak untuk mendukung sekaligus memberikan ide, saran, serta masukan dalam rangka penyempurnaan Perda ini,” kata walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sitti Rafiqah Bora, mengatakan untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang khususnya di wilayah Kota Kotamobagu, pekan direncakan akan dilaksanakan pelantikan terhadap gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Gugus tugas ini juga agan bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. (ads/gito)