ZONA KOTAMOBAGU – Rumor yang berkembang di media sosial soal pemecatan petugas agama dan guru ngaji secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot), ternyata tidak benar. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Kesos (Kesos), Adin Mantali.
Menurutnya, Pemkot tak pernah memecat petugas agama ataupun guru mengaji seperti rumor yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini.
“Tidak ada seperti itu (pemecatan). Justru ada penambahan guru mengaji dan petugas agama. Kemudian tahun ini juga kita beri kemudahan kepada mereka soal pencairan. Kalau tahun lalu pencairannya dari bendahara ke penerima, sekarang sudah langsung ke rekening masing-masing. Jadi mereka tak perlu lagi mengantri di kantor untuk menerima insentif,” tegasnya.
Selain memberi kemudahan soal pencairan insentif, Pemkot juga tahun ini menaikkan insentif petugas agama dan guru mengaji. Jika sebelumnya insentif yang diterima petugas agama Rp400 per bulan, tahun ini dinaikkan menjadi Rp500. Demikian juga katanya dengan guru mengaji, sebelumnya hanya Rp300 ribu, tahun ini naik menjadi Rp500 ribu.
“Jadi isu pemecatan itu tidak benar. Justru ada ketambahan jumlah (orang) dan dinaikkan insentifnya,” katanya.
Diterangkannya, jumlah petugas agama yang ada di kelurahan sebanyak 424 orang, sedangkan guru mengaji sebanyak 168 orang.
“Itu hanya khusus di kelurahan, karena yang ada di desa itu sudah dibawa kendali pemerintah desa, termasuk soal pembayaran insentifnya,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tinggal menunggu pemasukan laporan kinerja dari masing-masing guru mengaji dan petugas agama kemudian mencairkan insentif triwulan I.
“Kita beri waktu sampai tanggal 29 bulan ini untuk pemasukan laporan sekaligus rekening bank. Insya allah awal April sudah dicairkan melalui rekening masing-masing,” tambahnya. (ads/gito)