
ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya masing-masing. Hal ini diutarakan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo.
Menurutnya, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya jika sudah ada surat edaran dari Pemprov terkait hal tersebut. “Belum ada surat edarannya. Tapi itu pasti akan ada. Kalau sudah kita terima akan langsung ditindaklanjuti ke semua perusahaan yang ada,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini terdapat 4.175 tenaga kerja yang bekerja di 351 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu. Untuk menjamin hak semua karyawan itu, katanya pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. “Perusahaan wajib memberi THR bagi karyawannya. Pengawasan tetap kita lakukan agar semua karyawan bisa mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.
Disisi lain, ia mengimbau semua perusahaan untuk dapat menaati ketentuan soal pembayaran THR. “Dua minggu sebelum hari raya, THR sudah bisa dibayarkan. Kita harap semua perusahaan mematuhinya,” imbaunya. (ads/gito)


