ZONA KOTAMOBAGU — Data kependudukan 5.451 warga terancam di blokir. Pasalnya, hingga Rabu (12/12) kemarin, mereka belum merekam KTP. Sementara batas perekaman khusus warga yang berusia di atas 23 tahun sesuai kebijakan pemerintah pusat pada 31 Desember.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Virginia Olii, mengatakan jumlah wajib KTP di Kota Kotamobagu sebanyak 91.682. Dari jumlah itu, baru 94,5 persen diantaranya yang sudah merekam dan telah mengantongi e-KTP. Sedangkan sisanya, belum pernah melakukan perekaman.
“Masih 5.451 lagi yang belum merekam. Ini akan jadi fokus kita, karena jika belum merekam sampai 31 Desember maka data kependudukannya akan diblokir,” katanya.
Ia menjelaskan, pemblokiran data kependudukan itu hanya berlaku bagi wajib KTP yang berusia 23 tahun ke atas. Alasannya, aturan perekaman e-KTP ini mulai berlaku pada tahun 2012 atau wajib KTP yang kini berusia 23 tahun atau lebih pada saat itu sudah berusia 17 tahun. “Untuk usia 17 tahun saat ini masih ada dispensasi. Tapi sebaiknya segera melakukan perekaman, karena dokumen kependudukan ini adalah kartu identitas penting dan wajib bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Lanjutnya, pemblokiran data kependudukan itu akan berlaku selamanya jika yang bersangkutan tak kunjung merekam e-KTP. “Kalau sudah merekam, maka data kependudukannya akan diaktifkan lagi. Kalau tidak, maka tetap akan diblokir, dan selama itu yang bersangkutan sama seperti tak memiliki data karena tak terdaftar dalam data kependudukan,” terangnya.
Ia mengakui, akan terus memaksimalkan waktu yang ada untuk memberi pelayanan perekeman. Selain turun ke desa dan kelurahan, pihaknya juga mengambil kesempatan di waktu-waktu libur untuk tetap membuka pelayanan bagi warga yang membutuhkan pelayanan. “Sekarang kita sedang turun ke tiap desa dan kelurahan, sekaligus menyerahkan daftar nama warga yang belum memiliki e-KTP kepada kepala desa dan lurah masing-masing. Jika ada warga yang sakit, kita kunjungi di rumahnya. Kemudian Hari Sabtu (pekan ini) kita akan membuka pelayanan di depan paris. Kita harap kesempatan ini bisa dimanfaatkan warga khususnya yang belum merekam e-KTP untuk datang melakukan perekaman,” tambahnya. (ads/trz)