ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) mulai menyesuaikan format baru Kartu Keluarga (KK). Sejak 1 Agustus lalu, KK yang diterbitkan sudah ketambahan dua kolom atau menjadi 16 dari sebelumnya hanya 14 kolom. Dua kolom itu untuk golongan darah dan nomor akta nikah.
Kepala Dinas Dukcapil, Virginia Olii, mengatakan penerbitan KK dengan format baru itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 118 tahun 2017 yang disesuaikan dengan Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.
“KK dengan format baru ini berlaku mulai 1` Agustus. Tapi yang KK (format) lama tetap berlaku, namun kalau ada perubahan data dalam KK, maka sudah harus diganti dengan format baru,” katanya.
Ia menjelaskan, penambahan dua kolom pada KK itu bertujuan untuk lebih menertibkan data kependudukan.
“Pemuatan informasi golongan darah dalam KK memang sangat penting, dalam rangka menunjang pelayanan publik. Begitu juga dengan nomor surat nikah, dari situ bisa diketahui status pernikahan anggota keluarga yang status kawin, apakah menikah secara hukum negara atau hanya menikah siri. Nomor akta nikah bagi yang sudah menikah secara hukum negara adalah yang diterbitkan Kementrian Agama. Sedangkan bagi yang menikah siri, di kolom isian nomor surat nikah diisi nomor yang surat perkawinan yang diterbitkan pemuka agama yang menikahkan,” jelasnya.
Disisi lain, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus KK untuk dapat membawa serta foto copy buku nikah dan kartu golongan darah.
“Karena ada ketambahan kolom untuk golongan darah dan nomor akta nikah, maka pengurusan KK sekarang ini sudah harus melampirkan foto copy akta nikah dan kartu atau bukti golongan darah,” imbaunya. (ads/gito)