2019, Pemkot Target Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik

585
Ahmad Yani Umar

ZONA KOTAMOBAGU —  Pemerintah Kota (Pemkot) menargetkan peringkat I keterbukaan informasi public tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ahmad Yani Umar.

Menurutnya, target peringkat I keterbukaan informasi public tahun 2019 merupakan harapan dari Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan. “Usai menerima piagam penghargaan sebagai peringkat III keterbukaan informasi public dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, wali kota dan wakil wali kota langsung menargetkan tahun depan Kota Kotamobagu harus dapat peringkat I,” katanya.

Untuk mewujudkan target tersebut, ia mengaku akan segera membenahi hal yang dinilai masih kurang, salah satunya adalah penggunaan website di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. “Sebenarnya semua SKPD kita sudah miliki website masing-masing, tapi saat penilaian lalu kita masih sementara persiapan. Kemudian untuk website di desa dan kelurahan, sekarang sementara persiapan dan tahun depan sudah mulai jalan. Kita yakin kalau semua indikatornya terpenuhi, bukan tidak mungkin tahun depan kita dapat peringkat I,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penilaian keterbukaan informasi public ini baru dilakukan tahun ini. Tahapan penilaiannya katanya baru dilakukan pada Oktober lalu atau beberapa saat setelah migrasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dari Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) ke Dinas Kominfo. “KIP datang menilai sekaligus visitasi pada Bulan Oktober, dan saat itu PPID baru migrasi ke sini (Dinas Kominfo). Dengan waktu kurang lebih tiga bulan itu saja kita dapat peringkat III, apalagi tahun depan yang persiapannya cukup panjang. Maka target kita adalah peringkat I,”jelasnya.

Ditambahkannya, ada enam daerah yang mendapatkan piagam penghargaan keterbukaan informasi public dari KIP Provinsi Sulut tahun ini, masing-masing Kota Manado, Kabupaten Sangihe, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolmong Selatan. “Pasal 2 ayat 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi public mengamanatkan bahwa setiap informasi public harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederahana. Berkaitan dengan itu, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu terus memaksimalkan pelayanan ke masyarakat termasuk dalam hal mendapatkan informasi public,”tambahnya. (ads/trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here