Bareskrim Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo dan Dua Irjen Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal

10
Bareskrim Tetapkan KSP Listyo Sigit Prabowo dan Dua Irjen Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal
PELANTIKAN LISTYO SIGIT. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

ZONABMR.com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui scientific crime investigation.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Sementara Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), Perwira Tinggi Bareskrim Polri, masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, praktik penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha sepanjang 2025-2026.

Modus operandi yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat perintah penyidikan, serta tanpa Laporan Polisi (LP) yang sah.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Asep.

Tak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak. Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan beserta log system pada komputer LIMS, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya Pasal 258 KUHP tentang perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi elektronik non-publik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Trideyna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here