DPMPTSP Ingatkan Perusahaan Soal NIB

691
Imran Golonda

ZONA KOTAMOBAGU — Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu diminta untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini diutarakan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Imran Golonda.

Menurutnya, NIB merupakan sebuah kewajiban bagi setiap induk maupun cabang perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu. “Perusahaan lama atau yang baru berdiri harus ada NIB. Pekan ini kita akan turun ke semua perusahaan,” katanya.

Ia mengungkapkan, ketentuan NIB mulai diterapkan di awal tahun ini dan berlaku secara serentak. NIB tersebut katanya akan memudahkan pemilik perusahaan dalam mengurus atau memperpanjang berbagai jenis perijinan, seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan ijin lainnya. “Sekarang ini mendirikan usaha sudah pakai NIB. Jika semua syarat lengkap, pasti segera diproses dan didaftarkan NIB perusahaan,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan NIB, katanya bisa datang ke Kantor DPMPTSP. “Pengurusannya mudah dan cepat. Sistem perijinan usaha sudah berbasis online. Kalau sudah terdaftar maka akan lebih mudah lagi untuk perpanjangan ijin,” tambahnya. (ads/trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here