ZONA KOTAMOBAGU – Selain petugas medis dan kesehatan yang akan menerima insentif, Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini juga tengah merancang regulasi terkait pemberian insentif bagi para anggota gugus tugas penanganan Covid-19. Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Menurutnya, pemberian insentif tersebut adalah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para pejuang Covid-19 yang siang malam bertugas di wilayah Kota Kotamobagu. “Iya, kami saat ini sedang merancang regulasi, terkait pemberian insentif bagi para anggota gugus tugas Covid-19. Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besarannya, Itu sedang kami siapkan secara matang,” kata Sande.
Ia menjelaskan, pemberian insentif termasuk bagi anggota gugus tugas yang bekerja di urusan lain, seperti aspek keamanan dalam penanggulangan Covid-19, sangat penting dan harus dilakukan. “Insentif kepada mereka-mereka yang terlibat dalam gugus tugas Covid-19 ini memang harus dilakukan. Apalagi yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam,” terangnya.
Seperti diketahui, berbagai aspek menjadi perhatian serius Pemkot Kotamobagu dalam mengantisipasi dan menangani merebaknya Covid-19. Termasuk di antaranya menyiapkan insentif kepada para petugas medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu. Anggaran sebesar Rp2,1 miliar telah disiapkan.
“Anggaran sebesar Rp2,1 miliar lebih itu disiapkan sebagai insentif bagi para petugas medis. Mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, radiografer, petugas laboratorium, petugas logistik, petugas oksigen, gizi, teknis sarana dan prasarana, cleaning service, sampai dengan petugas ambulance dan pemulasaran jenazah,” paparnya.
Insentif yang nantinya diterima oleh tiap-tiap petugas medis, bervariasi. Terendah akan diberikan Rp2,25 juta, sementara insentif tertinggi angkanya mencapai Rp7,5 juta. “Insentif ini nantinya akan dibayar setiap bulan kepada mereka,” sebut Yusrin, sembari menambahkan pemberian insentif tersebut akan berlaku mulai April mendatang. (guf)