Begini Imbauan Pemkot Mengenai Pelaksanaan Pasar Ramadhan

625

ZONA KOTAMOBAGU – Para camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu diminta untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membuat pasar ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang. Imbauan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, melalui surat imbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020.

Melalui surat imbauan itu, disebutkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman. Bagi penjual makanan dan minuman atau jajanan buka puasa, sebaiknya dijajakkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan; menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan, wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual, penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan, serta mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran wali kota Kotamobagu.

“Para camat, lurah dan sangadi memastikan bahwa imbauan ini telah dilaksanakan,” kata Sekda. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here