
ZONA KOTAMOBAGU – Biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000 yang dipungut dari masyarakat yang mengurus surat keterangan (suket) sehat sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot.
Ia menegaskan, biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Puskesmas. “Itu (biaya) sudah diatur dalam Perda,” katanya.
Pengurusan suket sehat meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah diharuskan mengantongi surat keterangan tersebut. Suket sehat itu bisa didapatkan di Puskesmas Motoboi Kecil, Puskesmas Gogagoman, Puskesmas Bilalang, Puskesmas Upai dan Puskesmas Kotobangon. (guf)


