Langgar Perda dan Perwako, Toko Tita Disegel

551
Pemkot Kotamobagu lakukan penyegelan terhadap Toko Tita.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Toko Tita dengan melakukan penyegelan terhadap toko tersebut, Rabu (27/5) sore. Penutupan sementara toko tersebut berdasarkan Surat Perintah Penutupan Sementara Nomor: 003/Sekda-KK/487/V/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.

“Toko Tita kita tutup terkait penjualan minuman yang sudah melewati batas kewajaran. Dan sudah terjadi dua tahun berturut-turut setiap menjelang idul fitri. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diberikan teguran dua kali, serta pelanggaran edaran wali kota tentang jam operasional selama masa pandemi Covid-19,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Noval Manoppo.

Menurutnya, penutupan ini tidak berhubungan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) penjualan minuman bersoda. “Perlu digaris bawahi ini bukan terkait HET, tapi karena melanggar Perda dan Perwako,” ujarnya.

Meski demikian, dari pihak toko sendiri mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali pencabutan izin usaha. “Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, pemilik toko mempunyai hak untuk mengajukan kembali perihal izin mereka, dan itu sudah masuk ke Dinas PMPTSP sejak kemarin. Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar, kemudian akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Sepanjang dia memperbaiki hal-hal yang kurang atau tidak boleh dilakukan, maka Pemkot juga akan berlaku adil pada pihak toko,” jelas Noval.

Sementara itu, pemilik Toko Tita, Titi Jonathan Gumulili, menyatakan sangat memahami dan menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu. “Saya sangat menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu, dan saya mengindahkan semuanya. Kami juga mengajukan peninjauan kembali agar usaha saya bisa dibuka kembali. Terkait harga penjualan minuman bersoda, memang tidak ada imbauan secara tertulis, namun imbauan tersebut hanya secara lisan saja,” ungkap Ko’ Titi sapaan akrabnya.

“Sebagai anak binaan, tentunya saya tetap menerima dan kalau memang ada kesalahan, saya akan memperbaikinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Penutupan ini adalah kewajiban pemerintah dan saya menghormatinya,” tambahnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here