ZONA, BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan penyotiran surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim.
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth mengatakan, logistik yang sudah masuk yakni kotak suara, bilik, surat suara, tinta dan segel.
“Saat ini KPU Boltim sementara melakukan penyotiran surat suara sesuai amanat PKPU nomor 8 Tahun 2020. Pemisahan surat suara yang baik dan yang rusak sesuai kententuan. Penyotiran dilakukan staf KPU dibantu masyarakat,” kata Jamal, Senin (23/11).
Ia menjelaskan surat suara yang baik sesuai ketentuan PKPU 8 tahun 2020 pasal 15 di mana KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan Surat Suara.
Baik memiliki hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tidak terdapat cacat cetak berupa bercak tinta yang berbentuk garis, noda titik atau menyerupai tanda pilihan dan/atau foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web dan tidak terdapat cacat fisik berupa potongan kertas yang tidak simetris, tidak sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom surat suara.
“Surat suara yang rusak merupakan surat suara yang tidak sesuai ketentuan. Untuk surat suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan untuk diajukan pergantian,” jelas Jamal.
Ia menambahkan, selesai melakukan penyortiran akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara. “Untuk penyortiran surat suara kita targetkan selama dua hari, kemudian kita lanjutkan dengan pelipatan surat suara,” ucapnya. (rpm)