Polres Kotamobagu Tahan Terduga Penganiaya Petugas Pemulasaran Jenazah

605
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polres Kotamobagu.

ZONA HUKUM – Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua pelaku dugaan penganiayaan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD Kotamobagu, Rabu (3/2) kemarin.

Penahanan terhadap dua tersangka RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur itu, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG, tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu. Dalam laporan tersebut, korban didorong hingga jatuh kedalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penahanan kedua Tersangka.

“Kedua Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” kata Zima.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta saling menghormati. “Kami tentunya mengimbau agar kita semua bisa saling bekerja bersama untuk menciptakan kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes agar terbebas dari wabah covid-19 ini. Kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” pungkasnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here