Tak Ikut Apel Kerja, ASN Disanksi

384

ZONA KOTAMOBAGU — Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Sande Dodo, MT, mewakili Wali Kota Ir Tatong Bara, memimpin pelaksanaan kegiatan Apel Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (17/5) pagi.

Sekda yang membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa, pelaksanaan Apel Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. “Sebagai seorang aparatur pemerintah yang memahami aturan, maka terhitung mulai pagi hari ini, kita semua sudah harus siap kembali untuk mulai melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab, sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa, seluruh aparatur pemerintah daerah, memiliki tugas dan tanggung jawab, serta peran yang sangat penting, khususnya dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Laksanakanlah tugas, fungsi, dan kewenangan saudara-saudara dengan konsisten dan bertanggungjawab, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai bagian dari pengabdian kepada daerah dan seluruh masyarakat,” imbaunya.

Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah Kota Kotamobagu dan seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Kita semua saat ini, masih menghadapi Pandemi Covid – 19. untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah daerah dan seluruh masyarakat di daerah ini, untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan, yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker serta Mencuci Tangan, saat melaksanakan tugas dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH, usai pelaksanaan Apel Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti pelaksanaan Apel Kerja Perdana tersebut.

“Pelaksanaan Apel Kerja ini wajib untuk diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sehingga tentunya bagi ASN yang tidak mengikuti kegiatan Apel Kerja ini, akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here