Penerapan Sistem Merit, Pemkot Kotamobagu Raih Predikat Baik dengan Nilai Tertinggi

395

ZONA KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berhasil meraih predikat baik dengan nilai tertinggi dalam penginputan data terkait penerapan sistem merit di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hasil penilaian disampaikan saat rapat koordinasi audiensi penilaian dan pembinaan sistim merit manajemen ASN, yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI), bertempat di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (22/6).

“Dalam penilaian oleh KASN terhadap pelaksanaan penginputan data ke aplikasi sistem merit untuk 15 kabupaten/kota se Sulut, Pemerintah Kota Kotamobagu mendapat nilai tertinggi yakni 283 atau kategori baik,” ujar Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.

Sekda menjelaskan, ada 8 aspek penilaian dala sistim merit oleh KASN yakni; Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen kinerja, Penggajian, penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan, serta Sistim informasi.

“Alhamdulillah, kita lebih cepat menginput data dan telah diterima oleh KASN sehingga Kota Kotamobagu mendapatkan nilai tinggi,” ungkap Sekda.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala BKPP se-Provinsi Sulawesi Utara. Diketahui, Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya yaitu dengan menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here