Bapemperda DPRD Bolmong Bahas Dua Ranperda Inisiatif

477

ZONA BOLMONG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masuk dalam pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (10/8).

Pembahasan dua Ranperda inisiatif yakni Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda Pajak Air Tanah itu, dipimpin langsung Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma dan dihadiri anggota DPRD Supandri Damogalad, I Wayan Gede, Masri Daeng Masenge dan Dias Potabuga.

Sementara dari pihak pemerintah kabupaten, hadir Kabag Hukum Setda Bolmong Muhamad Triasmara Akub serta Dirut PDAM Kamran Mochtar. Adapula perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara.

Mas’ud Lauma mengatakan, perlunya Perda BUMDesa adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi ketika Dana Desa tidak bergilir lagi. Sehingga desa memiliki usaha yang dapat berlanjut terus. Untuk itu, dia minta agar ada masukan dalam penyusunan Ranperda ini dari pihak eksekutif dan Kanwil Kemenkumham.

“Setelah mendapat masukan dari pihak Kanwil Kemenkumham serta Kabag Hukum Setda Bolmong, maka ada perubahan besar sehingga diperlukan penyusunan kembali Ranperda BUMDesa yang telah disusun sebelumnya” sebutnya.

Anggota DPRD I Wayan Gede menyebutkan akan adanya perubahan besar untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2021 serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Bolmong lainnya Supandri Damogalad menyatakan bahwa paska ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPRD Bolmong juga menghasilkan Perda tentang Pendirian BUMDesa.

“Perda BUMDes yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Bolmong ini sangat diperlukan,” tuturnya.

Terkait Perda lama, kata Supandri, tentu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Bahkan perda ini nantinya akan memperkuat ekonomi kerakyatan. “Sedangkan Perda tentang Air Tanah dibahas kaitannya dengan perubahan besaran retribusi pajak air tanah,” tukasnya (Advertorial)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here