Keruk Nasabah Hingga Ratusan Juta, Pelaku “Donor Dana” Terancam 6 Tahun Penjara

364
Kedua tersangka NL dan NYK (baju orange) bersama barang bukti diperlihatkan pihak Polres Kotamobagu pada konferensi pers, Senin (3/1).

ZONA HUKUM – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus Investasi Bodong atau Donor Dana yang merugikan sejumlah orang hingga ratusan juta.

Kasus yang melibatkan NL alias Pipin (23) warga Tombolikat Boltim yang berdomisli di Motoboi Kecil dan NYK alias Nancy (26) warga Tumobui ini terungkap dari laporan para korban yang berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal dari postingan keduanya di medsos yakni “buka donor member yang bunganya sekitaran 60 persen sampai 100 persen”. Dimana nasabah atau member harus menyetor Rp1.000.000, setelah 10 hari kemudian tersangka akan mengembalikan sebesar Rp1.800.000 dengan cara meyakinkan para korban bahwa donor atau investasi uang miliknya aman karena sudah sejak bulan September 2021 sampai sekarang. Para korbanpun percaya dan mengikuti donor/investasi baik NL maupun NYK.

Adapun jumlah korban dari tersangka NL mencapai 30 orang dengan kerugian mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sedangkan jumlah korban dari tersangka NYK sebanyak 10 orang dengan kerugian Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka NL yakni satu unit Mobil Toyota Agya, satu cincin emas 2 gram, satu unit HP, 2 buah buku tabungan masing-masing BCA dan BNI, 2 buah ATM Bank BCA dan BNI, sedangkan barang bukti dari tersangka NYK disita sebuah HP, buku tabungan BRI, serta buku tabungan para penyetor. Tersangka NYK ditangkap tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan Tersangka NL ditangkap tanggal 14 Desember 2021 di rumah salah satu keluarganya di Wangurer Bitung.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK, saat Press Release mengimbau masyarakat agar jangan mudah tertipu soal investasi semacam ini yang menggunakan media sosial untuk menarik korban.

“Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dimana dipidana dengan penjara dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Miliar”. Tegas Kapolres”. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here