Kepala Dinkes: Anak yang Belum Divaksin Tetap Belajar Seperti Biasa

395
dr Tanty Korompot.

ZONA KOTAMOBAGU – Terkait informasi adanya larangan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak usia 6-11 tahun yang belum divaksinasi, ditanggapi pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan dr Tanty Korompot menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2022.

“Surat yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu dan ditandatangani Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan sudah sesuai dengan SE dari Kemenkes. SE dari Kemenkes sudah kami Terima dan dasar penerbitan surat Pemkot adalah SE Kemenkes tertanggal 4 Januari 2022,” ungkap Tanty, Jumat (14/1).

Menurutnya, adapun poin kedua dalam surat pemberitahuan Pemkot Kotamobagu itu bukan melarang anak yang belum divaksin untuk sekolah. “Tapi tetap belajar seperti biasa dengan sistem daring, sedangkan yang sudah divaksin sudah bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” Jelas Tanty.

Terinformasi, cakupan vaksinasi di Kota Kotamobagu saat ini sudah mencapai angka 82 persen untuk dewasa. “Capaian vaksinasi kita sudah 82 persen. Tapi karena ada penambahan sasaran yakni anak usai 6-11 tahun jadi capaian itu berkurang, sehingga tinggal 72 persen. Adapun untuk lansia capaian vaksinasi 61 persen.” terang dr Tanty. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here