Bupati Boltim Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

270

ZONA BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, Jumat (1/4), mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 10/BMT/44/IV/2022 tentang penetapan jam kerja Bulan Ramadhan 1443 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah tanggal 25 maret.

Berikut isi surat edaran dari Bupati Boltim:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here