ZONA HUKUM – Personil gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas, Patroli Presisi, serta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan kegiatan balapan liar di jalan raya Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Selasa (12/4) dini hari.
Dalam operasi penertiban balapan liar itu, sebanyak 44 unit sepeda motor berhasil diamankan personil gabungan Polres Kotamobagu di lokasi yang dikeluhkan masyarakat biasa digunakan anak-anak muda untuk aksi balapan liar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menegaskan bahwa aktivitas balapan liar diwilayah hukum Polres Kotamobagu akan terus menjadi atensi.
“Tak henti-hentinya kami himbau anak-anak muda untuk tak terlibat balapan liar, kami Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot bising” tegas Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Betzy D. Mangelep, SH, MH menegaskan bahwa untuk memberi efek jera kepada para pelaku balapan liar, nantinya kendaraan yang terlibat hanya boleh dikeluarkan usai Lebaran Idul Fitri nanti.
“Kendaraan boleh dikeluarkan usai Lebaran, tentunya dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang masih berlaku,” tegas Iptu Shirley.
Katim Patroli Presisi, Ipda Audy Musung menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.
“Kami akan terus giatkan patroli untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, apa terlebih ini dalam bulan puasa,” ujar Ipda Audy,” (*/guf)