ZONA POLITIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Desa Pontodon Timur terkait pergantian perangkat desa setempat, Selasa (30/8/2022).
RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kotamobagu ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot dan dihadiri Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Anggota DPRD Begie Gobel, Dani Ikbal Mokoginta, Alfitri Tungkagi dan Yosie Samad.
Ditemui usai RDP, Herdi menyampaikan, bahwa agenda RDP yang digelar hari ini, berdasarkan surat masuk dari pihak pemohon atas penggantian posisinya sebagai perangkat desa.
“Kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak – pihak yang dirugikan dengan pihak Pemerintah Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Herdi.
Pada prinsipnya kata Herdi, wajib hukumnya bagi wakil rakyat di DPRD untuk menampung dan memperjuangkan hak masyarakat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini pihak yang dirugikan tidak menerima pergantian perangkat Desa Pontodon Timur pada tahun 2021 silam.
“Permasalahannya sudah setahun lebih, akan tetapi pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu melakukan proses upaya hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar dan itu sudah inkra,” ujar Herdi.
Terkait persoalan ini, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghargai agar kerukunan dan kekeluargaan akan terus terjaga ditengah sosial kemasyarakatan.
“Harus saling menghargai, tidak mengabaikan hak – hak orang lain dan jaga stabilitas keamanan. Ada lembaga pemerintah yang lebih berkompeten untuk memutuskan semua sengketa, sehingga tidak berdebat di tingkat masyarakat yang nantinya akan mengganggu stabilitas,” imbaunya.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Camat Kotamobagu Utara Edo Mopobela, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nasli Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapangan, Penjabat Sangadi dan BPD Desa Pontodon Timur. (Advertorial)