ZONA POLITIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu menggelar Forum Group Discussion (FGD), terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Adat, Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar dan BUMD Air Minum (PDAM), diruangan paripurna DPRD Kotamobagu, Jumat (27/1//2023).
Ketua Bapemperda DRPD Kotamobagu Beggie Gobel mengatakan, bahwa ada 3 calon Ranperda yang dibahas yakni Ranperda Penyelanggaran adat dan Ranperda BUMD Air Bersih dan Pasar.
Terkait dengan adat kata Beggie, diawali dengan menggali kembali situs-situs bersejarah dan hukum adat yang ada di Kotamobagu.
“Semua terkait adat dan hukum adat serta situs-situs bersejarah yang masih ada akan menjadi literasi dalam penyusunan naskah akademik,” katanya.
Kemudian terkait dengan jenis unit usaha milik pemerintah daerah yang ada di Kotamobagu yang sudah beroperasi atau pun belum, akan di organisir menjadi usaha yang dapat dikelolah dengan baik oleh daerah.
“Ketiga calon Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu Tahun 2023.” Ujarnya.
Dalam rapat pembahasan tersebut FGD hadiri oleh Tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara, Ketua Bapemperda dan Pimpinan DPRD yang diwakili oleh anggota dewan Dani Iqbal Mokoginta, SH, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, para Tokoh Adat dan Pemerhati Adat dan Budaya di Kotamobagu, Tenaga Ahli Bapemperda serta Kabid Perundangan DPRD Kotamobagu. (Advertorial)