ZONA POLITIK – Anggota DPRD Kota Kotamobagu, terus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kali ini, giliran tiga Anggota Legislatif (Aleg) yakni, Agus Suprijanta SE, Rewi Daun dan Ir Suharsono Marsidi, melakukan sosialisasi di salah satu rumah warga, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (20/3/2023).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kotamobagu.
Kegiatan ini dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong.
“Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda),” ujar Landi.
Tak hanya dihadiri masyarakat, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Kelurahan Gogagoman bahkan Kecamatan Kotamobagu Barat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)