
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Kotamobagu terus digencarkan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menegaskan, razia tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi anggota kepolisian sendiri.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, SH, mengatakan, hingga kini lebih dari 50 knalpot brong telah ditindak dan dimusnahkan di lokasi razia.
Ia menekankan, tidak ada ruang untuk kompromi dalam operasi tersebut.
“Tidak ada tebang pilih. Kalau ada masyarakat melihat anggota polisi menggunakan knalpot brong, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak sesuai aturan hukum. Semua harus memberi contoh,” tegas Iptu Simanjuntak, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, suara bising dari knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu keributan.
Kondisi ini kerap terjadi di lingkungan sekolah, di mana gesekan antar pelajar bisa muncul hanya karena masalah suara kendaraan.
Untuk menekan penggunaan knalpot brong, Satlantas Kotamobagu menggelar berbagai langkah pencegahan.
Mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga razia langsung di jalan raya.
Pelanggar yang terjaring diberikan sanksi tegas berupa tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan perlengkapan yang tidak sesuai aturan.
Lebih jauh, Iptu Simanjuntak memastikan bahwa program “Kotamobagu Zero Knalpot Brong” akan terus dijalankan.
Harapannya, lalu lintas di Kotamobagu dapat semakin tertib, aman, dan kondusif.




