
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis cap tikus, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios, Senin (3/11/2025).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa kios di wilayah Kotamobagu,” ungkap Sahaya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar seluruh wilayah kota guna menciptakan ketertiban umum serta mencegah dampak sosial akibat peredaran miras ilegal.
“Kegiatan sidak minuman beralkohol ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Kotamobagu,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban saat ini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga.



