Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

73
Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret
Pemkot Kotamobagu Kawal Eksekusi Putusan PN atas Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan aset daerah dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Erni Junaidi (EJ), Kamis (4/12/2025).

Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam putusan tersebut, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta, dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila tidak membayar dalam jangka waktu dua bulan. Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahap final.

Satpol PP hadir sebagai unsur resmi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan proses penegakan perda berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor secara langsung membacakan amar putusan serta menjelaskan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa.

Dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari pelaksanaan tersebut, namun menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kewajiban retribusi atas pemanfaatan ruko milik daerah.

“Kami hadir untuk memastikan eksekusi Putusan Pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman dan tertib, serta terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa eksekutor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyebut bahwa konsistensi penegakan hukum terbukti berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan penyewa ruko.

“Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, penyewa menjadi lebih tertib. Ini terlihat jelas dari meningkatnya realisasi pembayaran retribusi,” ujarnya.

Data resmi Dinas Perdagangan menunjukkan penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai bahwa penegakan perda secara tegas dan berkeadilan merupakan kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga tertibnya pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here