Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan

2
Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan
Vonis 4 Bulan Penjara, Gusri Lewan Terbukti Bersalah dalam Kasus Penganiayaan (Foto: Vic)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Gusri Lewan alias Gusri dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Kamis (23/04/2026).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan.

Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, SH, MH, yang ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Ia juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan ketetapan bahwa Gusri tetap berada dalam status tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu pecahan botol untuk dimusnahkan.

Sementara itu, satu unit flash disk yang berisi dua rekaman video kejadian dengan durasi masing-masing 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.

Burhanuddin juga memberikan klarifikasi terkait status penahanan terdakwa yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan kota dilakukan atas permohonan terdakwa bersama penasihat hukumnya dengan alasan kesehatan.

Meski berstatus tahanan kota, terdakwa tetap dikenakan sejumlah pembatasan ketat, di antaranya larangan keluar dari wilayah yang telah ditentukan, larangan menghilangkan barang bukti, serta kewajiban untuk selalu menghadiri persidangan.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, maka putusan dinyatakan inkrah. Namun, jika salah satu pihak tidak puas, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here