
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Antrian kendaraan pengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sekitar SPBU Kotobangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, terus menimbulkan gangguan serius terhadap kelancaran lalu lintas.
Puluhan kendaraan, mayoritas truk pengangkut barang, terlihat mengantre hingga memakan badan jalan utama Kelurahan Kotobangun, mempersempit arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Pantauan ZONABMR.COM di lapangan, Senin (9/2/2026), menunjukkan antrian kendaraan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Truk-truk berukuran besar berhenti di bahu bahkan badan jalan, menyebabkan perlambatan arus lalu lintas dari dua arah.
Sejumlah pengendara roda dua dan kendaraan kecil terpaksa bermanuver di ruang sempit untuk melintas, menciptakan situasi yang dinilai rawan kecelakaan.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga sekitar yang mengaku hampir kerap terjadi insiden di lokasi itu, terutama saat volume kendaraan meningkat.
“Sudah sering nyaris tabrakan, apalagi motor. Truk-truk parkir di badan jalan. Ini sangat berbahaya,” ujar seorang warga Kotobangun.
Warga menilai praktik antrean kendaraan di badan jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan berhenti dan parkir di badan jalan maupun bahu jalan karena mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum di lapangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kotamobagu sejatinya telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Kotamobagu terkait pengendalian antrean dan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam surat tersebut, Pemkot menegaskan sembilan poin kewajiban pengelola SPBU, di antaranya pengaturan jam antrean, pembatasan kendaraan sesuai stok harian, larangan parkir di badan jalan, pemeriksaan STNK, serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan solar bersubsidi.
Namun demikian, SPBU Kotobangun dinilai masyarakat belum sepenuhnya menerapkan ketentuan tersebut, sehingga antrean kendaraan masih kerap meluber ke badan jalan.
Pemkot Kotamobagu juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan oleh Tim Pengawas Penyaluran BBM Bersubsidi, baik melalui temuan lapangan maupun laporan masyarakat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap imbauan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi dibarengi dengan pengawasan intensif dan tindakan tegas di lapangan, guna mencegah kemacetan berkepanjangan serta menekan risiko lakalantas di jalur utama Kotamobagu Timur.
Sementara, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak saat dihubungi via aplikasi perpesanan WhatsApp menegaskan hal itu menjadi perhatian pihaknya. “Siap, diatensi,” singkatnya.






