Kecelakaan di Ajang Drag Race–Drag Bike Kotamobagu, 17 Korban Tercatat dalam Data Sementara

2
Kecelakaan di Ajang Drag Race–Drag Bike Kotamobagu, 17 Korban Tercatat dalam Data Sementara
Suasana pasca insiden di event Drag Bike-Drag Race Kotamobagu. (Foto: Blas)

Kotamobagu, ZONABMR.com-Kecelakaan serius terjadi dalam ajang Drag Race–Drag Bike Championship 2026 yang digelar di Sirkuit Non-Permanen Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu, Minggu (9/8/2026).

Insiden terjadi ketika salah seorang pembalap diduga kehilangan kendali saat melaju di lintasan. Kendaraan kemudian menyimpang dari jalur perlombaan hingga masuk ke area sekitar penonton.

Sejumlah penonton dilaporkan terdampak dan dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan.

17 Korban dalam Data Sementara

Berdasarkan daftar sementara yang beredar dan diterima redaksi, terdapat 17 korban yang telah dievakuasi ke RS Monompia dan RS Pobundayan

Di RS Monompia tercatat 10 korban, yakni:

  1. Harianti Mokoginta, Bilalang III Utara — MD
  2. Nilawati Mokodongan, Pontodon Induk — LB
  3. Hadi Toisi, Pangian Tengah — LB
  4. Ali Jojang, Bilalang IV — LB
  5. Murdani Pobela, Bilalang Baru — LB
  6. Muxin Dondo, Pontodon Timur — LB
  7. Arhan Mokoginta, Bilalang III — LB
  8. Rapiska Mokodongan, Genggulang — LB
  9. Enjelia Lito, Bilalang III — LB
  10. Prasetio Mokodongan, Pontodon — LR

Sementara di RS Pobundayan tercatat tujuh korban:

  1. Lisma Mokoginta, Bilalang Utara — MD
  2. Ali Ponamon, Pontodon Induk — MD
  3. Risna Longkun, Bilalang Baru — MD
  4. Johar Mokoginta, Pontodon — MD
  5. Biyo Mokoagow, Bilalang III — MD
  6. Rina Longkun, Bilalang Baru — LB
  7. Rugaina Manangin, Bilalang IV — LB

Jika mengacu pada keterangan yang tercantum dalam daftar tersebut, terdapat enam nama dengan keterangan MD, 10 LB, dan satu LR.

Namun, daftar tersebut masih merupakan data sementara yang beredar. Status masing-masing korban, termasuk keterangan MD, LB dan LR, masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak rumah sakit maupun kepolisian. Begitupun nama-nama para korban masih mungkin terdapat kesalahan dalam penulisan.

Karena itu, redaksi belum menyimpulkan jumlah korban meninggal dunia berdasarkan daftar tersebut.

Terekam Video

Insiden tersebut juga terekam dalam sebuah video yang diterima redaksi.
Dalam rekaman, perlombaan berlangsung di ruas Jalan A.P. Mokoginta yang digunakan sebagai lintasan. Sejumlah penonton terlihat berada di sisi area perlombaan.

Sebuah kendaraan balap kemudian melaju dari arah kejauhan. Menjelang bagian akhir rekaman, kendaraan tampak menyimpang dari jalur lintasan hingga menimbulkan kepulan debu di sekitar area perlombaan.
Situasi kemudian berubah menjadi kepanikan.

Meski demikian, rekaman tersebut tidak memperlihatkan secara jelas titik benturan maupun seluruh orang yang terdampak. Detail kronologi karena itu masih membutuhkan konfirmasi dari saksi mata dan pihak berwenang.

Polisi Tetap Bantu Penanganan

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., mengatakan pihak kepolisian tetap membantu penanganan insiden di lapangan.

Menurut Luster, peristiwa tersebut tidak dominan ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas murni karena terjadi di area perlombaan yang memiliki izin resmi dan panitia penyelenggara.

“Ini penanganan bukan dominan di laka lantas murni karena terjadi di area balap, izin resmi dan memiliki panitia, tapi tetap kami bantu di lapangan,” kata Luster.
Meski demikian, personel kepolisian tetap membantu penanganan situasi di lokasi kejadian.

Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah

Hingga berita ini diterbitkan, 17 korban tersebut masih merupakan data sementara. Belum dapat dipastikan apakah seluruh korban yang terdampak telah tercatat dalam daftar tersebut.
Konfirmasi dari rumah sakit dan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan jumlah korban, kondisi masing-masing korban, serta kemungkinan adanya korban lain yang dievakuasi secara terpisah.

Insiden ini juga memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan dalam penyelenggaraan perlombaan, terutama terkait jarak penonton dengan lintasan, sistem pembatas, serta prosedur pengamanan ketika kendaraan kehilangan kendali.

Status kegiatan yang disebut memiliki izin resmi juga perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan standar keselamatan di lapangan.

Pihak penyelenggara dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengamanan yang diterapkan dalam ajang tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here